imported

PUPR Buka Lelang Dua Proyek Pembangunan Jalan Tol IKN Senilai Rp5,6 Triliun

Penetapan dan pengumuman pemenang lelang proyek kedua jalan tol tersebut akan dilaksanakan pada 7-8 Desember 2023.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lelang dua proyek pembangunan jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan total nilai Rp5,6 triliun.

Bila melihat dari laman laman resmi LPSE PU, Selasa (7/11/2023), 2 proyek yang dilelang adalah Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 segmen Karangjoang-KKT Kariangau dengan nilai kontrak Rp2,91 triliun dan Jalan Tol Seksi 3B-2 segmen KKT Kariangau-Sp Tempadung Rp2,69 triliun.

Diketahui, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur membangun Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 Segmen Karangjoang-KKT Kariangau dan 3B-2 segmen KKT Kariangau-Sp Tempadung yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas dari dan menuju kawasan IKN melalui mekanisme Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract / MYC) Tahun Anggaran 2023-2025.

Baca juga: Progres Pembangunan Istana Presiden IKN Nusantara, 17 Agustus 2024 Bisa Beroperasi?

Sementara itu, ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 3A-2 Segmen Karangjoang-KKT Kariangau ialah pembangunan jalan (At Grade) sepanjang 2,340 km, pembangunan jembatan (Elevated Pile Slab) sepanjang 1,785 km (8 lokasi).

Kemudian, pembangunan overpass dan underpass (3 lokasi), pembangunan junction Karangjoang STA 26+000 (3 Ramp), pembangunan exit toll Karangjoang STA 24+125 (2 Ramp) dan pekerjaan arsitektural.

Selanjutnya, lingkup pekerjaan paket pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 3B-2 Segmen KKT Kariangau-Sp. Tempadung adalah pembangunan Elevated Pile Slab sepanjang 1,260 Km, pembangunan interchange KKT Kariangau 1 Lokasi dan pembangunan jembatan Satwa 2 Lokasi.

Kementerian PUPR menyatakan penetapan dan pengumuman pemenang lelang proyek kedua jalan tol tersebut akan dilaksanakan pada 7-8 Desember 2023. Kemudian, tahap penandatanganan kontrak akan dilaksanakan pada 14 Desember 2023.

Artikel Terkait

Back to top button