
PT PEMA Siap Bangkitkan Industri Migas Aceh
South Block A, sebelumnya dioperasikan oleh kontraktor melalui skema Kontrak Kerja Sama (KKS), namun kini statusnya terbuka untuk ditawarkan kembali, PEMA (Badan Usaha Milik Daerah) sesuai amanat regulasi.
Konstruksi Media – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA resmi mengajukan proposal pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas South Block A yang telah berstatus terminasi. Proposal tersebut diserahkan langsung kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Kamis, 17 Juli 2025, menandai langkah serius BUMD milik Pemerintah Aceh untuk terlibat lebih dalam di sektor hulu migas.
South Block A sebelumnya dikelola oleh kontraktor melalui skema Kontrak Kerja Sama (KKS), namun kini statusnya terbuka untuk ditawarkan kembali, dengan prioritas diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai amanat regulasi.
Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur, menyampaikan bahwa pengajuan ini bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah.
“Kami ingin ambil peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh. Jika blok ini bisa kita kelola, dampaknya akan langsung ke ekonomi daerah,” ujarnya usai pertemuan dengan BPMA.
PT PEMA juga telah mengantongi dukungan resmi dari Pemerintah Aceh. Rekomendasi dari Penjabat Gubernur Aceh telah disertakan dalam dokumen proposal sebagai bentuk dukungan administratif dan politik terhadap langkah strategis ini.
Direktur Pengembangan Bisnis PT PEMA, Naufal Natsir Mahmud, menuturkan bahwa dokumen yang diajukan telah disusun secara komprehensif, mulai dari pemetaan potensi cadangan migas, rencana teknis eksplorasi dan produksi, hingga proyeksi dampak ekonomi terhadap wilayah.
“South Block A punya nilai strategis. Kami melihat potensi investasi yang bisa digerakkan sekaligus menciptakan efek berganda bagi masyarakat,” kata Naufal.
Hal senada disampaikan Direktur Komersial PT PEMA, Faisal Ilyas. Menurutnya, pengelolaan blok ini akan berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal, agar manfaat pengelolaan migas benar-benar dirasakan secara nyata.
“Profit penting, tapi bukan satu-satunya tujuan. Kami ingin pengelolaan ini berdampak riil ke masyarakat,” ungkapnya.
Langkah PT PEMA juga didukung kerangka hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, wilayah kerja migas yang dikembalikan kontraktor wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMD sebelum dilelang ke publik.
Dengan dukungan kebijakan, kesiapan teknis, dan semangat kedaulatan energi daerah, PT PEMA kini menunggu keputusan dari BPMA. Jika disetujui, ini akan menjadi tonggak sejarah bagi penguatan peran BUMD Aceh dalam industri migas yang selama ini banyak dikuasai pemain besar dari luar daerah.