NewsOPINIPerumahan

PSN Tiga Juta Rumah, Asa Negara Kesejahteraan Tidak Goyah  

Oleh : Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (KORNAS PERA).

“Bagi pengembang perumahan MBR sekali-pun, perihal pengadaan  alias akuisisi tanah paling rumit dan berbiaya tinggi,” terang Jono yang juga Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU).

Penjangkauan, penelusuran data, pengadaan,  pematangan, pengukuran, ploting, audit legalitas alas hak, pendaftaran, peralihan, pengelolaan pun penjagaan fisik persil tanah sampai menjadi Site Plan  sama dengan tiga kata ini: biaya, biaya, biaya. Yang ujung-ujungnya dibebankan kepada kocek rakyat-MBR ataupun konsumen akhir (end user).   

Belum lagi,  problem struktural yang menasional kesenjangan penyediaan tanah  itu soal yang berlanjut dan  berlarut. Sementara laju kemahalan harga tanah yang sulit dibendung. 

Alhasil, logis dan alamiah jika pengembanag penyiasasinya dengan kolaborasi, kolaborasi, kolaborasi, pun mengusahakan Land Management dalam penguasaan tanah skala besar.  

Kawanku. Tak perlu saling tunjuk pun bantah membantah apa musabab kausalnya. Mengatasi kelangkaan-cum-kemahalan tanah perlu hadirnya negara cq pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dengan cara mengefektifkan kuasa negara dan wewenang  pemerintah dan Pemda.  Perumahan MBR yang layak dan terjangkau, perlu kebijakan adil pemerintah yang kuat-berwibawa menegakkan good governance. Jika segenap pemerintah bersepaham menggunakan kebijakan PSN (program strategis nasional; bukan proyek strategis nasional), derap  program tiga juta rumah pun penyediaan tanah  seperti laju kencang  kereta cepat yang melesat dan takkan sanggup dihentikan.  

Tersebab sudah melambung menjadi beleids PSN,  maka sahih PSN  tiga juta rumah wajib  disokong semua eksponen dalam berbangsa dan bernegara. PSN itu analog dengan misi konstitusional  membuat rakyat tersenyum atas hunian layak  yang kudu  melaju bak kereta cepat yang menyingkirkan apapun obyek  yang menghalang jalur lewat dan jadwal ketat “kereta” negara.  Apalagi, pemenuhan  hunian tempat tinggal itu, seperti hak atas makan bergizi,  ialah hak dasar yang wajib dipenuhi negara, karena itu menjadi misi yang memuliakan rakyat lepas merdeka dari simpul jeratan  kemiskinan perumahan. 

Subsidi Produktif

Tersebab itu, semua pihak kudu bekerja ekstra, derapnya harus tegap-besar. Wibawa PSN  itu ya… melajunya terobosan yang luar biasa (extraordinary), tak bisa ordinary hanya biasa-biasa saja.  Persis seperti deskripsi Thomas Hobbes:  Bellum Omnium Contra Omnes (semua lawan semua). Ringkasnya sebut saja tekat membangun tiga  juta rumah rakyat itu vibes gotong royong semua untuk semua.  

Maka, perumahan MBR yang layak mengharuskan penyediaan tanah yang terjangkau:   Affordable Housing Need Affordable Land, dengan kuasa dan otoritas negara berwibawa. Yang menarik jantung-hati saya, anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Rakyat Bonny Z. Minang dalam podcast Koridor TV dengan host-nya uda Indra Utama mengubak  konsep  terobosan subsidi produktif disebalik narasi rumah “gratis” tipe 36 luas tanah 70 meter persegi saja yang cicilannya Rp600 ribu per bulan per MBR dengan tenor 25 tahun yang dibiayai fiskal negara: APBN. 

Walau  berhasil memantik atensi,  namun belum mengulas skala tuntas seluk beluk subsidi produktif itu sampai “Z”,  Pak Bonny  Z Minang meyakini  subsidi produktif bakal menyumbang tumbuhnya 1,8% ekonomi  desa. Dananya dari benah-benah transformasi tata kelola subsidi migas. Akan power full jika menyentuh re-tata kelola migas sampai ke hilirnya, itu butir  diskusi saya dengan Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute, Jumat kemarin.  Akankah itu menjadi debut ‘public-housingnomic’  Prabowo Subianto? Namun, spill itu seakan menegaskan vibes APBN kuat melekat fungsi sosial. Nantikan  ulasan soal ini  di lain kesempatan.

Selain sempit fiskal, langkanya tanah masih warisan krusial. Tepat, tatkala dokumen politik negara mendalilkan asas tanah bukan barang komersial karena ontologi tanah melekat  fungsi sosial. Bagi Indonesia yang pernah menderita dijajah kolonial pemburu tanah nusantara, ontologi tanah yang seperti itu hal idiologis yang patut dan adil, yang juga insaniawi dan Indonesiawi. 

Dalam skenario berkonstitusi dan bernegara, tanah ada dan berada dalam wewenang  Hak Menguasai Negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran  rakyat sesuai mandat konstitusi. Dengan  cara mengaktivasi norma konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengonkritkan “tanah untuk perumahan rakyat”. Itu-lah titik berangkat yang sahih membereskan penundaan berlarut kelangkaan tanah untuk tiga juta rumah. 

In  contras, soal penyediaan tanah ini paling krusial dari masa ke masa, terutama bagi perumahan rakyat subsider perumahan  yang layak, terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan miskin a.k.a prasejahtera. Walau  permukaan tanah tidak dibuat lagi kecuali tanah timbul juncto reklamasi, tanah untuk perumahan rakyat bisa dibuat. Bagi orang Belanda,  “God created the earth, but Dutch created  the Netherlands”. Apa artinya fungsi sosial tanah dan asas HMN yang belum bisa membuat rakyat Indonesia tersenyum?  

Selagi  dominansi hunian tempat tinggal  masih  bertumpu di atas tanah permukaan bumi, belum menggantung di negeri awan ataupun mengapung di permukaan perairan-cum-lautan,  maka pengusaan-penyediaan tanah adalah kunci kemenangan, itu pelajaran sejarah dari masa ke masa. 

Membereskan urusan penyediaan tanah berarti membereskan separoh “jiwa-raga”  agenda menghidup asa  pembangunan perumahan rakyat  kurang berkemampuan (low income group), dan bahkan  memenangkan pembangunan perkotaan. Tak terbantahkan, de facto adanya penguasaan tanah dalam skala besar, harga tanah mahal dan tidak efisien, pun telah terbawa jauh masuk ke dalam pusaran mekanisme pasar bebas.  

Mengubak perihal tanah, tidak bisa lepas dari sumber utama ialah: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Merujuk UUPA tegas  mengatur  HMN  yang memberi wewenang mengatur (regulate; bestemming), dan menyelanggarakan (execution). Mengatur ihwal peruntukan/penggunaan (use), persediaan (reservation), pemeliharaan (maintenance), hubungan hukum orang dengan tanah, perbuatan hukum mengenai tanah. 

Dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUPA, terdapat perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah. Dengan 5 (lima) jenis  peruntukan, yaitu:  (1) keperluan negara, (2) keperluan peribatan, (3) keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan lain-lain kesejahteraan, (4) keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan dan yang sejalan itu, (5) keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan. Ironisnya, dalam UUPA tidak tertera  peruntukan perumahan rakyat. 

Padahal, konstitusi menjamin hak bertempat tinggal yang diterjemahkan sebagai perumahan rakyat dengan  Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Tak banyak negara  hukum demokratis yang memasukkan hak konstitusi bertempat tinggal ke dalam konstituti tertulis (written constitution). Walaupun, realitas pemenuhan  hak atas hunian masih rapuh dalam kerangkan  negara kesejahteraan.  Pakar konstitusi menyebutnya soal hak atas hunian itu pilar goyah negara kesejahteraan (wobbly pillar of the welfare state). 

Oleh karena itu, beralasan jika harmonisasi norma dengan  menambahkan makna dan menafsirkan norma Pasal 14 ayat (1) UUPA   yang hanya menyebut “keperluan negara”  sahih dimaknai termasuk untuk keperluan perumahan rakyat yang merupakan tanggungjawab negara.  

Menurut pernyataan  Menteri ATR/ BPN akan menyiapkan 79.925 hektar tanah yang terindikasi terlantar untuk perumahan dan permukiman dalam rangka mendukung program tiga juta rumah.  Tersiar pula kabar dari media, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyebut bakal membentuk Badan Layanan  Umum (BLU) bank tanah perumahan. “Kementerian PKP  Usul Pembentukan Bank Tanah Khusus Perumahan”, begitu judul berita Bisnis.com (10/03/2025).

Padahal, dalam jejak perjalanan bangsa ini sebelumnya  sudah ada  PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.  Walau menggunakan diksi bank, tak ada kaitannya dengan Bank Indonesia ataupun terobosan Bank Emas. Badan Bank Tanah ditugaskan sebagai pengelola tanah (land manager). Akankah 79.925 hektar tanah terlantar itu redho hendak ditata-kelolakan kepada Badan Bank Tanah?  Relasi dengan Pemerintah Pusat cq  Kementerian ATR/ BPN ini perlu dipastikan dalam ekosistem PKP untuk suksesnya PSN  tiga juta rumah, termasuk dengan Pemeruntah Daerah (Pemda). 

Ayo Kolaborasi, Walau Rumit 

Menurut ketentuan PP 64/2021,  Badan Bank Tanah melakukan pengembangan tanah secara limitatif untuk: (1) perumahan dan kawasan permukiman; (2) peremajaan kota; (3) pengembangan kawasan terpadu; (4) Konsolidasi lahan; (5) Pembangunan infrastruktur; (6) Pembangunan sarana dan prasarana lain; (7) Pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha bank Tanah; (8) Proyek strategis nasional.

Namun dalam aturan berikutnya  Pasal 11 ayat (2) PP 64/2021  yang menguraikan  apa saja bentuk pengembangan tanah yang  hanya berupa: (a) Pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri; (b) Kawasan pariwisata; (c) Pertanian; (d) Perkebunan; (e) Kawasan ekonomi khusus; (f) Kawasan ekonomi lainnya, dan (g) Bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan bank tanah.

Periksalah dengan cara seksama. Dalam uraian tersebut sama sekali tidak ada bentuk turunan pengembangan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman.  Pasal 11 ayat (2) PP 64/2021 menjadi norma yang mengawang-awang dalam melaksanakan  pengembangan tanah untuk perumahan rakyat. Menjadi norma yang tidak bisa ditegakkan (unenforcable of the the law) atau hukum yang tidak efektif (uneffectiveness of the law).

Untung saja  masih ada pasal ikhwal kerjasama  antara Badan Bank Tanah dengan  Pemda  yang terselip dalam ketentuan  Pasal 11  ayat (3) PP 64/2021. Sehingga secara hukum pengembangan tanah untuk pembangunan pada Pasal 11 ayat (2) masih bisa diaktivasi dan dihidupkan, lagi. Nalar hukum saya sontak menyala. Orat oret skema hukum tersusun. Menjadi legal opinion yang merekomendasikan  kolaborasi Badan Bank Tanah dengan Pemda mengatasi kelangkaaan tanah yang separoh “jiwa-raga” postur problematika  perumahan rakyat. 

Dengan pintu masuk kolaborasi Badan Bank Tanah dengan Pemda, aturan yang mengawang-awang bisa dibumikan. Terlebih lagi segenap penerima manfaat perumahan rakyat adalah rakyat warga daerah dan kewajiban Pemda atas urusan konkuren pelayanan dasar atas  perumahan rakyat, sehingga  otentik sebagai urusan Pemda.  Sebab itu, menihilkan  Pemda dalam urusan konkuren perumahan MBR, sungguh terlalu!

Yth. Bapak Menteri dan Wakil Menteri PKP.  Ijinkan  patik  mendorong  disegerakan  skema  konkrit kolaborasi premium antara  Badan Bank Tanah dengan Pemerintah dan  Pemda. Pemda sendiri pun segenap BUMD-nya punya daftar inventaris sedian tanah. Belum termasuk kewajiban yang melekat pada swasta tatkala diberikan pembebasan lahan, peralihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), kompensasi atas penggunaan ruang di  atas tanah yang masih belum direalisasikan.  Karena itu, tatakala Kementerian PKP menyentuh penataan kawasan kumuh via perbaikan rumah di Kota Jakarta, patut bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pun, demikian kebijakan Transit Oriented Development (TOD) stasiun di Jakarta, demikian pula kota-kota besar yang terhubung transportasi massal di bawah pembinaan Kereta Api Indonesia, walau penting diperhatikan juga aspek legalitas dan pengakuan atas hak-hak lama yang juga legal. 

Kawan, pada titik inilah postulat opini  ini berkehendak  atas  transformasi tata kelola-cum-ekosistem penyediaan tanah melalui  harmonisasi-kolaborasi Badan Bank Tanah dengan Menteri Dalam Negeri yang pembina teknis Pemda. 

Yth. Kepala Daerah, usah kuatir mengenai urusan perumahan MBR di daerah, sebab  bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman absah merupakan urusan  konkuren wajib pelayanan dasar  sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Ada arsiran dan titik taut yang erat antara PSN tiga juta rumah dengan mandatory Pemda menyelenggarakan urusan konkuren perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Tidak setop sampai di situ, sahih jika Menteri PKP sebagai penjuru PSN tiga juta rumah  mendesakkan haluan kebijakan  Bank Tanah  yang  menyiapkan dokumen rencana induk  pengelolaan tanah. Plus mematok kebijakan   prioritas program tiga juta rumah untuk MBR dalam pengembangan tanah. Kelop dengan regulasi UU Pemda yang menentukan  alokasi belanja daerah  diprioritaskan untuk urusan konkuren wajib yang terkait pelayanan dasar (Pasal 298 ayat 1 UU Pemda).   

Mengintegrasikan lingkup tugas dan wewenang  Badan Bank Tanah dengan Pemda  dalam penyediaan-pengelolaan  tanah untuk perumahan rakyat. Dengan beleids PSN, program tiga juta rumah mustinya tanpa hambatan  regulasi. Jika Menteri ATR/ BPN akan menyiapkan 79.925 hektar tanah untuk tiga juta rumah, patut ditanyakan berapa luas dan dari  mana asal tanah yang dikelola institusi khusus (sui generis) Land Manager Badan Bank Tanah  bergegas? Mengapa tidak bergeliat mengakuisisi tanah dari partisipasi masyarakat pun penguasaan legal  tanah milik perseorangan, yang saya ketahui masih ada? 

Hallo Bank Tanah, ini ada pernayaan kawan-kawan. Apa debut extraordinary yang tidak biasa-biasa kebijakan Affordable Land for Affordable Housing yang tuan-tuan rancangkan? Kiranya, alokasi 73,04 hektar tanah untuk PSN tiga juta rumah dari bagian 33.116 hektar aset Badan Bank Tanah hanya setara 0,0022 bagian saja. Jauh dari prioritas. Misalnya, diwartakan lahan di Purwakarta seluas 19 hektar untuk kawasan industri, hanya 20% bisa untuk perumahan MBR. Jika begitu,  sebenarnya sama saja beleids ordinary kawasan industri harus menyediakan perumahan pekerjanya. Seperti dulu PERTAMINA mampu membangun Peruka (Perumahan Karyawan) di Pangkalan Berandan, negeri melayu Langkat (Sumatera Utara) kampung halaman beta. Peruka itu seperti halnya beras yang kebutuhan pokok dan hak dasar. Kawan, saya bersaksi dan menyaksikan,  berkah minyak mentah sanggup membangun perumahan karyawan yang layak huni. 

Info dan data yang diwartakan dari pertemuan Menteri PKP dengan Badan Bank Tanah (21/03/2025) menguak fakta profil kekuatan peran Badan Bank Tanah yang jauh  dari angka signifikan untuk derap tegap belieds konstitusional PSN. Apakah Badan Bank Tanah perlu perkuatan Kelembagaan dan Portopolio tambahan? Publik dan segenap eksponen kawan-kawan advokat siap sedia mengadvokasi.

Tidak hendak berhenti hanya menabung buanyak aset tanah dan ditugaskan negara untuk elok-elok mengelolanya. Tugas mulia  dan wewenang mentereng  Badan Bank Tanah itu baru sepadan jika signifikan dalam neraca aset tanah dan prioritaskan porsi penyediaan tanah untuk PSN tiga juta rumah. Juga, berhasil mengendalikan laju kemahalan harga tanah. Ayo jadikan Badan Bank Tanah  yang “kaya” aset tanah untuk berperan dalam tugas Land Manager untuk kepentingan pembangunan; dan berhasil mengendalikan  derjat kemahalan tanah dengan dedikasi kuasa negara.   

Hemat sya, perkakas sui generis itu  kudu diperkuat agar tangguh memenangkan  “perang” melawan  kemiskinan perumahan;  dalam vibes adagium bellum omnium contra omnes. Tangguhnya Badan Bank Tanah untuk PSN tiga juta rumah, maka masihkah perlu  Kementerian KPP melaju membentuk BLU bank tanah khusus untuk rumah? 

Bellum omnium, demi sukses mandatori  konstitusi  perumahan tidak lagi pilar goyah negara kesejahteraan.  Itu ikhtiar agar membuat rakyat tersenyum, seperti vibes pidato pelantikan Presiden Prabowo. Dari efek  tiga juta rumah, jadikan itu kabar baik Indonesia cerah. Di luar, cahaya sang surya  tersenyum menerobos  jendela di pagi hari Sabtu, 22 Ramadhan, saya tidak pergi mudik pun datang umroh. Efek binar, berkah dan tenaga pagi hari tak tertahankan, opini ini pun bersemangat mengetikkan epilog kalimat penghabisan yang tersenyum, untuk rakyat MBR di pesisir dan desa nan jauh di retina mata. Selamat mudik, duhai kawan-kawanku. Tabik.

Baca Juga :

Previous page 1 2

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp