Info Proyek

Proyek Pembangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR IKN Senilai Rp2,2 Triliun

Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dan kawasan kantor Kementerian PUPR di IKN dilakukan selama 720 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek pembangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp2,2 triliun.

Bila melihat situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Selasa (17/7/2023), pengumuman prakualifikasi telah dimulai pada 12 Juli 2023. Proses lelang proyek tersebut diikuti 43 peserta.

Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan pada 12 September 2023. Sementara itu, penandatanganan kontrak akan dilakukan pada 20 September 2023.

Baca juga: Indotruck Utama Kenalkan ICDC, Fasilitas Teknologi Digital Mumpuni

“Sumber pendanaan berasal dari APBN TA 2023-2025 dilakukan secara kontrak tahun jamak (MYC). Total pagu pengadaan senilai Rp2.201.471.000.000 (Rp2,2 triliun),” tulis Kementerian PUPR, dikutip dari laman resmi LPSE PU.

Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dan kawasan kantor Kementerian PUPR di IKN dilakukan selama 720 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kontrak proyek ini akan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 360 hari kalender setelah Provisional Hand Over (PHO).

Baca juga: Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT dengan Nilai Kontrak Rp1,47 Triliun

Kawasan Perkantoran PUPR di Wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berada di sebelah timur Lapangan Upacara Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Total lahan kawasan kantor Kementerian PUPR seluas 10,22 hektare.

Kantor Kementerian PUPR berdekatan dengan Kementerian Keuangan dan BPS di sebelah utara, Kementerian BUMN di sebelah selatan, dan lapangan upacara kawasan Istana Kepresidenan dan Kemenko Marves di sebelah barat.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button