Office

Proyek Gedung baru OJK di Sumsel, Kawali: Diduga Melanggar Izin Lingkungan

Konstruksi Media – Ketua DPW KAWALI Sumatera Selatan, Candra menduga pembangunan proyek gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan melanggar izin lingkungan.

Menurutnya, kegiatan dan/atau usaha pembangun Gedung Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan yang dinilai sebagai satu kesatuan kawasan  merupakan kegiatan dan/atau usaha yang wajib dilengkapi dengan dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lingkungan hidup.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Permen LH No.05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memilik analisis mengenai dampak lingkingan hidup, jo. Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan Daerah Kota Palembang No. 1 Tahun  2018  tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan.

“OJK tidak mempunyai semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, Pemerintah saat ini malah terlihat berpihak pada konsultan lingkungan dengan mempermudah ketentuan yang sudah di langgar oleh pihak konsultan,” ujar Candra dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Dia menduga, pemerintah dan konsultan PT OJK berupaya melakukan akrobat hukum untuk melanjutkan proyek pembangunan  tersebut. Keberlanjutan pembangunan gedung OJK ini, tegasnya, malah dibuat pembenarannya dengan perbagai macam cara penerbitan peraturan dan izin yang melanggar tata cara pemerintahan yang baik.

“Ini berbahaya bagi upaya perlindungan hukum karena ijin lingkungan yang sejatinya alat untuk melindungi lingkungan hanya menjadi syarat administratif saja,” katanya.

Usai dilakukan groundbraking pada tanggal 5 Agustus itu, lanjutnya, gedung OJK regional 7 terindikasi kuat tidak memiliki amdal. Sebab, katanya, studi amdal baru dilakukan pada September 2021 merujuk dari pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak KSO dan OJK di media masa dan pagar proyek.

Dia menegaskan, tindakan OJK Regional 7 Sumatera Selatan dengan KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA Karya diduga merupakan suatu itikad buruk sekaligus perbuatan melawan hukum serta masuk kualifikasi pelanggaran administrative dan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82A, Pasal 82C dan Pasal 109.

“Beberapa kelompok pemerhati lingkungan Telah melayangkan surat resmi ke DLHK Kota Palembang sehubungan dengan aktivitas pembangunan gedung OJK yang terindikasi terdapat pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat AMDAL bagi bangunan gedung kantor OJK,” tuturnya.

Candra juga menegaskan, Kawali Sumatera Selatan telah melayangkan surat pertama  pada tanggal 10 Agustus  dengan NO  01/Lap-KGPL/VIII/2021. Disusul surat kedua pada tanggal 29 September  2021  dengan no  03/Lap-KGPL/IX/2021, yang intinya mempertanyakan dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang untuk dapat menjalankan fungsinya.

“Pihak DLHK Palembang telah menyurati pihak OJK pada tanggal 05 Agustus 2021 no surat:660/1254.b/DLHK/2021 perihal penyampaikan informasi, dan surat kedua tanggal 23 September 2021  no surat: 862.I/1519/DLHK/2021 perihal :Teguran,” jelasnya.

Artinya, lanjut Candra, aktivitas pembangunan gedung OJK regional 7 yang di lakukan oleh KSO PT ADHI KARYA dan PT HUTAMA KARYA diduga jelas telah menabrak aturan baik undang-undang dan/ peraturan daerah kota Palembang  walaupun telah diperingatan sebelumnya.

“Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Proses penerbitan Izin Lingkungan tidak melibatkan partisipasi warga, maupun organisasi lingkungan hidup sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar proyek pembangunan gedung OJK Sumsel dihentikan sementara. Candra juga mendesak pihak terkait untuk memeriksa konsultan Lingkungan Project Gedung OJK dan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang. ***

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp