AirInfo ProyekInfrastruktur

Progres Pembangunan IPAL dan TPST di IKN dengan Anggaran Rp638,8 Miliar

Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Konstruksi Media, Penajam Paser Utara – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur berada di 3 lokasi, yakni IPAL 1,2, dan 3 dengan total kapasitas 5.000 m3/hari melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

“Kontruksi IPAL 1,2, dan 3 di IKN sudah mulai dikerjakan sejak awal Desember 2023 dengan progres saat ini 14,56%. Anggaran pembangunannya sebesar Rp638,8 miliar,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur Rozali Indra Saputra.

Baca juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur, Otorita IKN Gandeng Telkom dan PLN

Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Dimana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST sehingga menghasilkan influen yang memenuhi persyaratan bakumutu.

Standar dimaksud ditetapkan sebelum tahap daur ulang atau bercampur badan air/sungai, sehingga sejalan dengan prinsip IKN Nusantara Pintar) dan kota modern berkelanjutan (smart forest city).

Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini akan memenuhi baku mutu air limbah KPI (Key Performance Indicator) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sesuai visi pembangunan IKN.

Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi sama.

Baca juga: Diskusi Bambang Susantono dengan Presiden Northern Illinois University di Kantor Otorita IKN

Lumpur sendimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1,2, dan 3 sebesar 15 ton/hari akan di olah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1.

Sementara untuk air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1.

Artikel Terkait

Back to top button