
Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Ancam ke Pengembang Nakal
Berbagai skema kerja sama akan diterapkan dalam proyek ini, termasuk joint venture hingga Kerja Sama Operasi (KSO).
Konstruksi Media — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan apresiasinya terhadap rencana kerja sama antara sektor swasta dan BUMN dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu visi Presiden Prabowo Subianto. Erick menegaskan pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan di kesempatan itu, Erick juga mengancam para pengembang nakal yang bermain-main di program 3 juta rumah.
“Saya menyambut positif rencana kerja sama swasta dengan BUMN dalam program tiga juta rumah. Kita sedang merapikan kerja sama dengan developer yang sebelumnya kurang baik, dan itu harus kita perbaiki,” ujar Erick usai rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Erick menyampaikan bahwa BTN telah mengambil langkah signifikan dalam menyelesaikan 118 ribu kasus sertipikat rumah yang belum terbit oleh pengembang nakal. Hingga kini, sebanyak 80 ribu kasus telah dituntaskan menggunakan dana internal BTN yang disiapkan dari dana pencadangan jika dana retensi developer tidak mencukupi. Namun, masih terdapat 38 ribu kasus yang akan diselesaikan dalam tiga tahun ke depan dengan kebutuhan dana serupa.

“Sebanyak 80 ribu sertipikat sudah kita selesaikan dengan pendapatan atau keuntungan BTN, bukan uang pemerintah. Tapi, ke depan tidak bisa seperti ini terus. Kita harus membangkitkan kepercayaan masyarakat. Orang kecil yang nyicil 20 tahun, 50 persen dari gajinya, selesai menyicil, sertipikatnya tidak keluar atau rumahnya tidak jadi,” ucap Erick.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait serta perwakilan dari Kadin, Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Perumnas, disepakati pentingnya payung hukum yang jelas dalam kerja sama BUMN dan swasta.