InfrastrukturNewsVokasi

Prof. Sarwono: Hukum Konstruksi Bukan Pelengkap, Tapi Penyangga Utama Proyek dan Pelaku

Menjadi Keynote Speech di Workshop Pengabdian Masyarakat: Hukum Konstruksi dan Manajemen Kontrak Konstruksi yang digelar Universitas Pekalongan (Unikal) dan didukung PT Propan Raya

Konstruksi Media – Pakar kontrak konstruksi dan FIDIC Ambassador Indonesia, Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, menegaskan bahwa hukum konstruksi bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi fondasi utama yang menjamin kepastian proyek dan perlindungan semua pihak yang terlibat. Hal itu ia sampaikan dalam Workshop Pengabdian Masyarakat: Hukum Konstruksi dan Manajemen Kontrak Konstruksi yang digelar Universitas Pekalongan (Unikal) dan didukung oleh PT Propan Raya di Pendopo Kementerian PU, Rabu (30/7/2025).

Sebagai Dewan Pembina Unikal, Prof. Sarwono menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk pengabdian masyarakat dari kampus, tapi juga pelatihan langsung bagi mahasiswa dan pelaku industri untuk memahami hukum konstruksi secara utuh dan benar.

“Tanpa dasar hukum yang kuat, proyek konstruksi sangat rentan terhadap konflik. Tidak seperti transaksi barang yang jelas objeknya, dalam konstruksi objek belum ada saat kontrak ditandatangani. Maka, kontrak dan jaminan hukum menjadi pegangan utama,” tegas Sarwono.

Prof Sarwono Hardjomuljadi
Prof Sarwono Hardjomuljadi menjadi keynote speech di Workshop Pengabdian Masyarakat: Hukum Konstruksi dan Manajemen Kontrak Konstruksi

Ia menyebut bahwa permasalahan dalam proyek konstruksi seringkali bukan berasal dari niat jahat, melainkan dari ketidaktahuan pelaksana terhadap kontrak dan peraturan yang berlaku. Hal inilah yang menurutnya harus ditanggulangi melalui edukasi dan pelatihan, termasuk bagi mahasiswa yang akan menjadi pelaku industri ke depan.

“Kalau beli barang, barangnya bisa dilihat. Tapi kalau konstruksi, yang kita tandatangani baru janji. Itulah kenapa kita perlu hukum, karena tanpa itu tidak ada yang berani ambil risiko,” jelasnya.

Prof. Sarwono menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum spesifik melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, namun peraturan turunannya masih perlu diperbaiki. “Undang-undangnya jangan diubah. Tapi peraturan teknis seperti PP, Perpres, dan peraturan LKPP itu yang harus diperkuat dan diperjelas agar benar-benar aplikatif,” paparnya.

Baca juga: Yuwono Imanto: Hukum adalah Pilar Kemajuan dan Kepastian Proyek Konstruksi Nasional

Dalam sesi tersebut, ia juga mengenalkan konsep Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB) atau Dewan Sengketa, yaitu mekanisme penyelesaian konflik proyek konstruksi yang melibatkan pihak ketiga netral, profesional, dan dihormati semua pihak. “DAAB bukan orang yang ditunjuk sepihak. Mereka harus trusted and respected. Kalau dipercaya, keputusannya ditaati,” ujarnya.

Sarwono menjelaskan bahwa banyak konflik bisa dicegah sejak awal jika semua pihak memahami hukum dan menjalankan kontrak secara adil dan transparan. Ia merujuk pada penelitiannya yang berjudul “Chance and Desire: The Root of Construction Claims”, yang menunjukkan bahwa akar klaim dalam proyek adalah ketidakseimbangan informasi dan ekspektasi. “Hukum hadir bukan untuk mengintimidasi, tapi sebagai penyeimbang dan klarifikasi,” tegasnya.

Prof Sarwono Hardjomuljadi
Prof Sarwono Hardjomuljadi menjadi keynote speech di Workshop Pengabdian Masyarakat: Hukum Konstruksi dan Manajemen Kontrak Konstruksi

Dalam paparannya, ia juga mengulas pentingnya standar kontrak internasional seperti FIDIC Rainbow Suites, dan menjabarkan praktik-praktik global dalam penyelesaian sengketa, termasuk proyek-proyek di bawah Bank Dunia dan JICA yang telah sukses menerapkan sistem DAAB.

Menutup sesinya, Sarwono mengajak seluruh pemangku kepentingan—akademisi, pemerintah, pelaku industri, dan mahasiswa—untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan hukum konstruksi di Indonesia.

“Kalau ingin konstruksi kita naik kelas, maka pemahaman hukum harus jadi kesadaran kolektif. Tanpa itu, inovasi teknis dan ekonomi hanya akan jadi potensi, bukan realisasi,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp