ElectricityENERGI

Presiden Jokowi Setuju PLN Dapatkan Modal Negara Rp 5 Triliun, Perkuat Infrastruktur Ketenagalistrikan

Dana yang bersumber dari PMN tersebut akan digunakan PLN utmuk menyelesaikan beberapa proyek ketenagalistrikan di Tanah Air.

Konstruksi Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 Triliun untuk PT PLN (Persero). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Jokowi menetapkan aturan tersebut pada 31 Agustus 2022 lalu dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Mengutip aturan tersebut, Pasal 1 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Sementara dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut menetapkan bahwa Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun.

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : PLN Kebut Infrastruktur Kelistrikan Jelang KTT G20

Sementara itu, PLN mengatakan akan menggunakan dana yang bersumber dari PMN tersebut untuk menyelesaikan beberapa proyek ketenagalistrikan di Tanah Air, mulai dari proyek transmisi, gardu induk, hingga distribusi listrik desa.

Dodok Dwi Handoko selaku Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemberian PMN kepada perusahaan terpilih salah satu PLN yakni untuk menjalankan program-program investasi yang sudah direncanakan oleh Perseroan.

PLN Resmikan Infrastruktur Kelistrikan di Lombok. Dok. PLN

Pasalnya, tak hanya PLN yang mendapat suntikan modal negara, melainkan ada enam (6) perusahaan BUMN lainnya meliputi PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

Dikatakan oleh Dodok, BUMN Karya tersebut mendapat penyertaan modal negara untuk pembangunan infrastruktur, karena tugasnya karena melakukan pembangunan infrastruktur.

Kemvali dia menambahkan, penambahan modal negara tersebut selain itu pembangunan infrastruktur proyek ketenagalistrikan yang dijalankan oleh PLN, juga bertujuan untuk mendukung pengembangan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), yakni Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang.

Sehingga secara total pemerintah menyuntikkan PMN kepada tujuh BUMN pada 2022 dengan nilai dialokasikan oleh Kementerian Keuangan mencapainya Rp 38,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, saat ini BUMN setrum negara tersebut tengah menyelesaikan pembangunan jaringan tol listrik di Sumatera.

Langkah tersebut dilakukan PLN untuk memperkuat keandalan listrik yang menopang perekonomian di wilayah tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan terus fokus untuk mempercepat pembangunan dua jaringan transmisi yang akan menjadi penguat tol listrik di Pulau Sumatera.

Selanjutnya, guna mempercepat proyek Tol Listrik, PLN juga membangun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Gumawang-Lampung 1.

Pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut untuk mengantisipasi beban puncak Provinsi Lampung yang telah mencapai 1.200 megawatt (MW). Hak ini juga akan menunjang pertumbuhan sektor industri, pariwisata dan pengembangan listrik pedesaaan dengan kenaikan rata-rata 8 persen per tahun.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp