Potensi Jadi Bencana, DPR RI Soroti Proyek Wisata di Puncak Sempur Karawang
Konstruksi Media – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dedi Mulyadi mengaku kaget dengan adanya aktivitas pembangunan di kawasan gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang. Menurutnya, proyek wisata itu bisa membahayakan masyarakat yang ada di bawah bukit saat musim hujan.
Atas hal itu, Dedi meminta izin proyek pembangunan wisata di Puncak Sempur kawasan tersebut untuk ditinjau ulang lantaran dapat memicu bencana alam.
- Erick Thohir Angkat Simon Aloysius sebagai Dirut Pertamina Gantikan Nicke Widyawati
- Kalla Beton Ikut Andil di Pameran Konstruksi BJKW VI Makassar
- Lewat Kinematic Pavilion 2.0, Planawood Hadirkan Fasilitas Ramah Lingkungan di Perkotaan
“Proyek wisata itu bisa menimbulkan longsor, banjir dan bencana lain yang membahayakan warga saat musim hujan. Lahan di puncak terus tanahnya dikupas. Itu sangat berbahaya,” ujar Dedi kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana usai meninjau kondisi lingkungan di kawasan Gunung Sanggabuana Karawang, Kamis (2/9/2021).
“Kalau sudah terjadi bencana, semua orang terdampak,” lanjutnya.
Menurut Dedi, proyek wisata tersebut memangkas pohon yang berada di kawasan gunung. Jadi Dedi beranggapan bahwa itu akan memicu bencana saat musim hujan. Meski lahan di kawasan gunung tersebut merupakan lahan pribadi, kata Dedi, tapi dalam penataannya harus memperhatikan aspek konservasi.
“Dampaknya harus diperhatikan. Saya beranggapan proyek wisata ini sangat berpotensi menimbulkan bencana terutama saat musim hujan. Apalagi, proyek dikerjakan dengan cara memangkas pohon dan tanaman yang ada di sekitar,” tuturnya.
Pada informasi yang diterima, kegiatan pembangunan wisata itu diduga belum memiliki izin. Disebutkan bahwa izin masih dalam proses oleh pemilik lahan tersebut. Namun pembangunan sudah mulai dikerjakan.
“Mudah-mudahan pemda ambil tindakan. Buat Teh Celli (Bupati Karawang) yah tolong ini dilihat kalau sudah jadi bencana semua orang kena,” ucap Dedi.
Lebih lanjut Dedi meminta agar proyek wisata ini dievaluasi dan dihentikan sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah. “Karena ini tanah milik perusahaan, kewenangannya ada di pemda. Kalau tanah Perhutani, pasti sudah saya tangani langsung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tanah di kawasan gunung tepatnya di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Karawang akan diratakan hingga bisa digunakan untuk wisata perkemahan.***