Politisi Gerindra Ini Minta Status Kekhususan Jakarta Diperjuangkan
Konstruksi Media – Pengesahan payung hukum pemindahan pusat pemerintahan disebut telah menanggalkan status daerah khusus ibukota (DKI) negara.
Atas hal itu, pemerintah diminta memperjuangkan pemberian status khusus kepada Jakarta usai Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu disahkan.
“Kami mengharapkan agar pemerintah sungguh-sungguh memikirkan Jakarta usai pemindahan ibu kota dengan memberikan status kekhususan di bidang keuangan,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Kamrussamad melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (20/1/2022).
- Komitmen WEGE pada ESG: Keberlanjutan dan Tata Kelola yang Kuat untuk Masa Depan
- Outlook 2025, Semen Merah Putih Inovasi Konstruksi Keberlanjutan
- WEGE Optimistis Capai Target 2024, Raih Kontrak Baru Rp 2,07 Triliun hingga Oktober 2024
“Kekhususan Bidang bisnis, kekhususan bidang ekonomi serta kekhususan bidang kesejarahan,” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa Jakarta memiliki syarat menjadi daerah khusus perekonomian. Di antaranya, infrasktur ekonomi dan keuangan.
Selain itu, kata Kamrussamad, pemberian status khusus itu menjawab kekhawatiran warga Jakarta. Sebab, banyak warga yang mempertanyakan pemindahan IKN berdampak besar terhadap perekonomian.
“Mereka (warga) mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai di kunjungi oleh wisatawan, serta apakah bus-bus masih terisi dengan penumpang,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain pemberian daerah khusus karena sejarah panjang Jakarta. Menurut dia, perjalanan Indonesia tak bisa dilepaskan dari Jakarta.
“Sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan republik ini di tanah Jakarta, serta 7 presiden kita dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta,” pungkasnya.***