
Konstruksi Media — Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Tuntutan ini muncul buntut dari penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Kemendagri.
Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Desakan disampaikan PMA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2025).
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal. Mereka kami anggap sebagai biang kerok polemik ini,” ujar Gamal, Koordinator Aksi PMA, dalam orasinya.
Mahasiswa juga meminta Presiden mencabut Surat Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Keputusan tersebut telah mencederai hak-hak rakyat Aceh. Pulau-pulau itu secara historis dan kultural adalah milik Aceh, meski secara geografis dekat dengan Sumatera Utara,” lanjut Gamal.
Ia mengklaim, meskipun ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut pada 2008, terjadi kekeliruan administratif dalam prosesnya. PMA menilai Kemendagri telah mengabaikan aspirasi rakyat Aceh yang telah meminta revisi terhadap SK terdahulu.
“Alih-alih direvisi, kami malah merasa ditipu. Hari ini kami menyaksikan pencaplokan wilayah kami sendiri,” tegas Gamal.
PMA juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk turun tangan secara aktif mengawal penyelesaian polemik ini.
Sebagaimana dilansir dari Antara, sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara sudah berlangsung lama. Kedua provinsi saling mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif masing-masing. (***)