NewsSustainability

PKCB Jakarta: Bangunan Cagar Budaya Tanggung Jawab Pemilik

Jakarta memiliki hampir 300 bangunan cagar budaya, yang kepemilikannya didominasi BUMN, Yayasan, dan perorangan.

Konstruksi Media, Jakarta – Jakarta merupakan salah satu kota tertua di Indonesia. Pada 22 Juni 2024, kota Jakarta merayakan hari jadinya yang ke-497, hampir setengah milenium.

Tak heran jika kota Jakarta disesaki bangunan cagar budaya (heritage). Banyak yang sudah rata dengan tanah. Namun tak sedikit yang masih berdiri kokoh hingga sekarang ini, meski usianya sudah lebih dari 400 tahun seperti Museum Sejarah Jakarta yang didirikan di awal abad 17.

“Saat ini Jakarta memiliki 295 bangunan cagar budaya yang tersebar di seluruh provinsi DK Jakarta. Data ini berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya yang jumlahnya sekitar 200-an. Bangunan Cagar Budaya terus bertambah karena setiap tahun ada saja bangunan yang sesuai kriteria Cagar Budaya,” kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya  (PKCB) Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta Norviadi Setio Husodo, SS, MSi.

Sebaran terbanyak berada di Jakarta Barat, termasuk sebagian kawasan Kota Tua. Lainnya tersebar di seantero Jakarta, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu. Ragamnya cukup beraneka. Mulai dari benteng, tempat ibadah (masjid/gereja/klenteng), bangunan yang kini difungsikan aneka kegiatan semisal museum/perkantoran/cafe/restoran/perbankan, stasiun kereta, hingga patung. Ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berupa kawasan semisal kawasan Kota Tua.

Norviadi menjelaskan, berdasarkan aspek kepemilikan, bangunan-bangunan cagar budaya di kota Jakarta sebagian besar dimiliki oleh pemerintah pusat (termasuk BUMN/Badan Usaha Milik Negara), Yayasan, dan perorangan. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta sendiri hanya sekitar dua persen. Dari BUMN, katanya, terbanyak merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Arkeolog jebolan Udayana Bali ini mencontohkan bangunan-bangunan cagar budaya milik pemerintah pusat di antaranya Museum Nasional, Gedung AA Maramis, Gedung Bank Indonesia, Stasiun Kota, dan sebagainya. Untuk bangunan cagar budaya milik yayasan pada umumnya berupa tempat ibadah seperti Gereja Kathedral, Gereja Immanuel, Gereja Tugu, Gereja Sion, Klenteng-klenteng, Masjid Pekojan, Masjid Angke, Masjid Luar Batang, Masjid Sunda Kelapa, Yayasan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan masih banyak lagi.

Gereja Immanuel Jakarta

Sedangkan untuk milik perorangan ia mencontohkan Cafe Batavia, Toko Merah, Chandra Naya, dan sebagainya.  Sementara milik Pemprov DK Jakarta sendiri di antaranya Museum Sejarah Jakarta, Museum Tekstil, Museum Wayang, kawasan Kota Tua, dan sebagainya.

Norviadi menegaskan bahwa selama ini sering terjadi pemahaman kurang tepat terkait pemeliharaan bangunan cagar budaya. Ketika sebuah bangunan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, katanya, si pemilik acap merasa bahwa aspek perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, katanya, bangunan cagar budaya adalah menjadi tanggung jawab pemilik.

“Selama ini sering terjadi pemahaman kurang tepat  bahwa cagar budaya sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, meski milik perorangan atau yayasan. Padahal, tanggung jawab bangunan cagar budaya adalah di tangan pemilik,” tegas Norviadi.

Terkait  alih fungsi bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh pemilik, Norviadi tak mempermasalahkannya. Sebab hal ini sudah diatur dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya aspek pengembangan dan pemanfaatan.

“Jika bicara soal penanganan cagar budaya, kita tidak lagi bicara soal perlindungan. Tetapi juga, sesuai UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bicara soal pengembangan dan pemanfaatan. Nah bicara pemanfaatan inilah ada pedoman yang bersifat adaptif atau reuse. Bangunannya tetap dipertahankan, tetapi fungsinya boleh disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Norviadi mencontohkan bangunan cagar budaya yang difungsikan sebagai restoran atau cafe semisal Gedung Imigrasi, Cafe Batavia, lalu difungsikan sebagai perbankan seperti Bank Mandiri, difungsikan sebagai museum, dan masih banyak lagi.

Terkait perawatan bangunan cagar budaya milik Pemprov DK Jakarta, setiap tahun ada anggaran yang dialokasikan untuk perawatan, termasuk pemugaran. Hanya saja, perawatan dilakukan secara bergiliran. Perawatan dan pemeliharaan tak sekadar bangunan fisik, melainkan juga benda cagar budaya seperti koleksi museum.

Ia mencontohkan konservasi lukisan Pertempuran Sultan Agung vs JP Coen karya pelukis S Sudjojono yang menjadi koleksi Museum Sejarah Jakarta. Lalu konservasi benda-benda cagar budaya keramik yang menjadi koleksi Museum Keramik, dan masih banyak lagi. Seluruh anggarannya berasal dari Pemprov DK Jakarta.  

Patung Dirgantara

Perawatan yang dilakukan Pemprov DK Jakarta juga termasuk monumen. Contohnya perawatan Patung Dirgantara di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. “Tahun ini rencananya akan melakukan konservasi Patung Pembebasan Irian Barat dan patung-patung lainnya yang sudah terkategori Cagar Budaya. Ada lima patung di Jakarta, yang dana perawatannya bergiliran setiap tahun,” kata Norviadi.

Mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan guna konservasi bangunan cagar budaya di kota Jakarta, Pemprov DK Jakarta mengajak seluruh masyarakat dan swasta untuk turut terlibat. Dari unsur swasta, ia mencontohkan keterlibatan PT Propan dalam melakukan pengecatan sebuah bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua. Ia juga mengapresiasi keterlibatan PT Uzin yang telah melakukan kajian sekaligus membuat mock-up plasteran di Museum Bahari Jakarta. (Hasanuddin)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp