
Konstruksi Media – Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan audiensi dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, yang diterima langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen Ketua Umum PII dalam mendukung program prioritas organisasi, khususnya advokasi keinsinyuran.
Audiensi ini juga menjadi momentum strategis untuk menjalin kemitraan antara PII dan Polri, dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Keinsinyuran yang baru disahkan. Undang-undang ini mengatur standar dan etika profesi insinyur untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan dalam pembangunan nasional.
Komjen Pol. Wahyu Widada menyambut baik kolaborasi tersebut dan menegaskan kesiapan Polri untuk mendukung terciptanya ekosistem pembangunan yang sehat. Ia menyatakan bahwa Polri akan melakukan pengawasan terhadap praktik keinsinyuran ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.
“Polri siap mendukung penguatan sistem hukum yang menjaga praktik keinsinyuran tetap profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua Umum PII, Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., menekankan pentingnya reindustrialisasi nasional dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Menurutnya, upaya ini tidak cukup hanya dengan kebijakan dan pembangunan infrastruktur, tetapi harus diiringi oleh peningkatan kapasitas insinyur nasional serta jaminan hukum atas praktik keinsinyuran yang inovatif dan beretika.
“Reindustrialisasi membutuhkan SDM insinyur yang kompeten dan perlindungan hukum agar inovasi dapat tumbuh tanpa mengorbankan keselamatan dan kepentingan publik,” kata Ilham.
Audiensi ini menjadi langkah awal dari sinergi antara PII dan Polri dalam mengawal pembangunan nasional yang berdaulat, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembangunan yang mendukung profesionalisme keinsinyuran serta memperkuat peran insinyur dalam kemajuan bangsa. (***)