News

PII Audiensi ke Menteri Fauziah, Bahas Pengembangan Insinyur Indonesia

Dalam audiensi tersebut, PII mendiskusikan 6 hal dalam keprofesian insinyur ke Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia

Konstruksi Media – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI membahas mengenai pengembangan keinsinyuran di Indonesia.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PII Ir. Bambang Goeritno, Ir. Hetifah Saefudian selaku Wakil Sekretaris Jenderal PII, Ir.Purba Robert Sianipar, Ph.D selaku Ketua Komite Kerjasama Antar Kementerian dan Lembaga, Ir. Catur Hernanto selaku Ketua Komite K3, dan Wakil Sekjen, Ir. Dandung Sri Harninto, pada Rabu, (29/3/2023).

Dalam audiensinya, Bambang Geritno mengatakan bersama dengan Kemenaker PII membahas mengenai pengembangan keinsinyuran dan pengelolaan tenaga kerja insinyur/insinyur asing di Indonesia.

Setidaknya ada enam (6) bahasan yang didiskusikan oleh PII ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, di antaranya :

PII lakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. Dok. Ist

Pertama, Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) bagi seluruh tenaga kerja Insinyur di Indonesia. Di mana STRI diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).

Kedua, Standar Layanan Insinyur (SLI). Dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang 11/2014 tentang Keinsinyuran dijelaskan bahwa untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas :

a.standar layanan Insinyur;

b.standar kompetensi Insinyur; dan

c.standar Program Profesi Insinyur.

Ayat 2 menyatakan bahwa Standar Layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII.

Kemudian dalam Ayat 3 dijelaskan bahwa Standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran.

PII melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengembangan keprofesian insinyur. Dok. Ist

Dalam Pasal 6 Ayat 4 UU 11/2014 menyatakan Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia.

Baca Juga : Terima Kunjungan Institut Teknologi PLN, PII Dorong Pembentukan PSPPI

“Ketiga, Pengembangan dan Pembinaan K3 di sektor-sektor Keinsinyuran, dan keempat, Isu Insinyur Asing sesuai UUK di mana agar PII diikutkan pada tim monitoring Insinyur Asing,” terang Bambang Geritno, Kamis, (30/3/2023).

Kelima, Pendidikan Vokasi untuk Keinsinyuran. Di mana, program pendidikan profesi insinyur merupakan program pendidikan tinggi setelah sarjana untuk membentuk kompetensi keinsinyuran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terima audiensi PII. Dok. Ist

PII mendorong agar program (PPI) ini menjadi syarat untuk mendapat sebutan insinyur dan juga syarat pengajuan permohonan mendapatkan sertifikasi profesi.

Keenam, Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keinsinyuran. Di mana SKKNI tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga : PII Kukuhkan 211 Insinyur Lulusan FT UMI Makassar

SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.

PII melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengembangan keprofesian insinyur. Dok. Ist

Pagi ini Persatuan Insinyur Indonesia melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. yang didampingi para Dirjen di Lingkungan Kemnaker.

Untuk diketahui, dalam audiensi PII ke Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut juga didampingi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) Dr. Suhartono, MM., Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwas K3) Dra. Haiyani Rumondang, M.A., Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Muhammad Ali, SS., MA., Ph.D dan Direktur Bina Kelembagaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ir. Hery Susanto.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button