Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setiap rumah susun (Rusun) dibangun harus segera dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh penerima bantuan. Hal itu diperlukan agar bangunan vertikal tersebut bisa dihuni secara optimal dan digunakan dalam waktu yang lama.
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setiap rumah susun (Rusun) dibangun harus segera dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh penerima bantuan. Hal itu diperlukan agar bangunan vertikal tersebut bisa dihuni secara optimal dan digunakan dalam waktu yang lama.
“Pada pengelolaan rumah susun terutama sejak diterbitkannya Serah Terima Penghunian dan Pengelolaan maka seluruh biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan menjadi tanggung jawab penerima bantuan atau pengelola,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka Bimbingan Teknis Bantuan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun yang dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat melalui zoom meeting di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Iwan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR total rumah susun terbangun di seluruh Indonesia mulai tahun anggaran 2005 hingga 2021 sebanyak 2.042 tower. Sedangkan total rumah susun terbangun di Wilayah Sumatera adalah 396 tower.
Dari 396 tower tersebut sebanyak 222 tower telah dilakukan Serah Terima Aset dan 174 tower masih dalam proses. Sehubungan dengan itu, maka perlu keterlibatan proaktif dari penerima bantuan dan seluruh stakeholder terkait khususnya instansi Pemerintah Daerah untuk mendorong percepatan proses serah terima aset dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Baca juga: Basuki Hadimuljono Sebut Proyek Tol Bawah Laut IKN Tahun 2023 Bakal Ditender
“Semakin banyaknya jumlah penduduk dan padatnya lahan dan sebagai upaya mempertahankan lahan sawah yang dilindungi maka pembangunan perumahan ke depan di dorong bersifat vertikal. Kami juga memiliki Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di 19 Provinsi yang siap untuk melaksanakan pembangunan, pengawasan serta berkoordinasi dengan mitra kerja,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Perumahan, kata dia, melalui Direktorat Rumah Susun juga siap melakukan pendampingan terkait bagaimana tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan rumah susun, mekanisme dan prosedur dalam kegiatan pengelolaan rumah susun dan serah terima aset.
Selanjutnya, hal penting lainnya adalah pengawasan keuangan daerah dalam pelaksanaan pengelolaan rumah susun serta pedomaan perhitungan pemeliharaan dan perawatan dalam pengelolaan rumah susun
Pendampingan tersebut nantinya dilengkapi dengan adanya contoh pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah susun yaitu pada Rumah Susun Kota Padang. Selain itu juga ada sesi desk yang merupakan pengumpulan data berupa dokumen serah terima aset rumah susun, proses penghunian dan pengelolaan rumah susun serta surat pernyataan kesiapan pemenuhan dokumen serah terima aset.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan Pemerintah Daerah, kata dia, penerima bantuan dan para pemangku kepentingan lainnya dapat memahami tata cara pengajuan usulan bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun serta meningkatkan peran masing-masing pihak dalam upaya penyelenggaraan rumah susun yang tepat mutu, biaya, waktu, administrasi dan manfaat.
“Kami ingin anggaran pembangunan yang telah dialokasikan kepada Direktorat Jenderal Perumahan yang diamanahkan menjadi barang atau produk yang bermanfaat seperti Rusun,” tandasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, dan Tenaga Ahli Ir. Pangihutan Marpaung. Sedangkan peserta berasal dari Instansi Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dari Pulau Sumatera.
Baca artikel selanjutnya: