FINANCEInvestasi

Pertimbangan Manfaatkan Skema KPBU

Pemerintah dituntut untuk mengembangkan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya melalui KPBU.

Konstruksi Media – Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di dunia internasional.

Seperti diketahui, infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi yang memiliki efek multiplier dalam pembangunan. Keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi setelah masa pandemi Covid-19 yang dialami seluruh dunia akan berdampak pada besarnya selisih pendanaan tersebut. 

Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, dalam mendukung pelaksanaan KPBU LKPP menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 sebagai peraturan yang mengatur pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha KPBU dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 sebagai peraturan perubahan Pengadaan Badan Usaha KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited Project).

“Selain itu, stakeholder utama KPBU telah berkumpul dalam suatu forum Kantor Bersama KPBU pada tahun 2017 yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (selaku Sekretariat Kantor Bersama), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP,” ucap Ari kepada Konstruksi Media melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, Kantor Bersama KPBU dibentuk sebagai perwujudan sinergi Pemerintah dalam rangka mencapai target penyediaan infrastruktur nasional dan daerah melalui skema KPBU. Diharapkan, Kantor Bersama KPBU menjadi front office dalam menghubungkan pembiayaan swasta dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. 

Selain itu, kata Ari, Kantor Bersama KPBU juga menjadi pusat informasi terkait KPBU/KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha) yang terintegrasi, dapat diakses, dan dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder.

“LKPP sebagai salah satu anggota Kantor Bersama KPBU tentunya memiliki tugas untuk menyusun kebijakan dan melakukan pendampingan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam proyek KPBU/KPDBU termasuk pengadaan Badan Penyiapan  (BP),” ucapnya. 

Ia mengatakan, LKPP memberikan bantuan konsultasi, audiensi, sosialisasi, maupun capacity building terkait penyelenggaraan KPBU. Namun berdasarkan pengalaman pada proses transaksi, LKPP juga terlibat di dalam proses penyiapan dalam rangka memberikan sharing dan pengalaman pendampingan LKPP.

Baca juga: Bappenas: Skema KPBU dalam Pembiayaan Infrastruktur

“Dalam proses transaksi di beberapa proyek KPBU agar memitigasi resiko kegagalan pada tahapan pengadaan KPBU,” ujar Ari.

Pertimbangan Manfaatkan Skema KPBU

Ari mengatakan, KPBU menjadi salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur karena berdasarkan data RPJMN 2020-2024, APBN/APBD hanya dapat memenuhi 40 % dari keseluruhan kebutuhan penyediaan infrastruktur di Indonesia sehingga dibutuhkan creative financing dan salah satunya adalah skema KPBU. 

“KPBU telah menerapkan prinsip pengalihan risiko sehingga layanan dari infrastruktur dapat diberikan secara optimal,” ucapnya. 

Selain itu, kata dia, dengan menggunakan skema KPBU Pemerintah lebih memiliki kesempatan menyediakan layanan infrastruktur publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan. Skema ini memungkinkan terjadinya transfer of knowledge & technology dari pihak swasta ke Pemerintah serta mendorong inovasi sehingga berdampak pada sisi efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan. 

Jika dilihat dari segi project delivery, dengan ketentuan perjanjian yang memuat target secara spesifik untuk periode konstruksi, membuat pihak swasta menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears. 

“Skema KPBU diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan investasi yang menyediakan lapangan kerja dalam proses pelaksanaan konstruksi. 

Menurut dia, skema KPBU membuat peran swasta maupun investor asing dalam pembangunan infrastruktur Indonesia dapat meningkat dan memenuhi gap kebutuhan infrastruktur di Indonesia.

Ari mengatakan, skema pengembalian investasi proyek KPBU menggunakan skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment (AP), yakni pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.

“Tidak ada pendapatan dari pengguna layanan atau tidak ada pengguna akhir yang dapat dikenakan tarif, misalnya penyediaan infrastruktur yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, potensi pendapatan tidak signifikan untuk menutup investasi badan usaha/proyek tidak layak secara finansial dan infrastruktur disediakan secara gratis kepada masyarakat, misalnya jalan non-tol.

Ia mengatakan, skema pengembalian investasi melalui avaibility payment biasanya digunakan untuk proyek infrastruktur sosial yang tidak memungut biaya dari masyarakat. 

“Untuk lebih jelasnya dapat dikomunikasikan dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Mengenai ketentuan AP dapat dibaca dalam peraturan Permenkeu 260/2016 dan Permendagri 96/2016,” ucap Ari.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp