Konstruksi Media – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan ini bertujuan menyatukan pemahaman antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan konsumen terkait kewajiban pengembang setelah izin diterbitkan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP menyatakan bahwa regulasi ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait keterlambatan penyerahan hunian. “Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu; izin memang dipermudah melalui sistem otomatis, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas,” ujarnya.
Dalam aturan ini, kegiatan pengembang perumahan (KBLI 68111) diklasifikasikan sebagai usaha risiko menengah-rendah sehingga Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit secara otomatis melalui OSS. Namun, kemudahan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengembang untuk memiliki KKPR serta memperoleh pengesahan tertulis dan tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Otorita IKN Sosialisasi Smart Metering di Rusun ASN, Targetkan Terbentuknya Smart Citizen
Pemerintah Daerah Jadi Pengawas dan Pembina
Pemerintah Daerah kini diposisikan sebagai pengawas dan pembina, bukan pemberi izin tambahan yang bersifat duplikasi. Penilaian dokumen dan peninjauan lapangan oleh perangkat daerah dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap standar teknis yang berlaku secara nasional.
Guna melindungi konsumen, Permen ini mengatur mekanisme pengawasan rutin maupun insidental yang dapat dipicu oleh pengaduan publik. Masyarakat diberikan akses untuk melaporkan indikasi ketidaksesuaian fungsi bangunan atau kelemahan pengelolaan melalui kanal pengaduan resmi.
Baca Juga:
Dukung Riset Kesehatan, KWOSM Pasok 2.000 Ton Besi Beton Gedung Baru Unair
Bagi pelanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan NIB. Pendekatan ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan sekaligus menjaga iklim investasi properti tetap sehat dan kompetitif.
Saat ini, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan tengah menyusun juknis detail sebagai pelengkap regulasi untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan konsisten. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan visi negara hadir dalam menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak dan aman.




