AsosiasiHeadlineInfrastrukturNews

Perkuat Kolaborasi, DPN INKINDO-BSKJI Kemenperin Dorong Kompetensi Konsultan Manajemen Industri

Dikunjungi Peserta Bimbingan Teknis Konsultansi Industri Kementerian Perindustrian RI

Konstruksi Media Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPN INKINDO) menerima kunjungan peserta Bimbingan Teknis Konsultansi Industri dari Kementerian Perindustrian RI, Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan dan penguatan kompetensi bagi para calon konsultan industri, yang difasilitasi oleh Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, dalam upaya memperkuat daya saing jasa konsultansi di sektor industri manufaktur.

Visitasi berlangsung di Kantor Sekretariat DPN INKINDO dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan, ST., MT. Ia didampingi sejumlah pengurus pusat, antara lain WKU Bidang Pranata Usaha Ir. Ronald Sihombing Hutasoit, M.Si., WKU Bidang Evaluasi dan Pengendalian Program Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., Wakil Sekjen Bidang Pengkajian dan Perencanaan Strategis Ir. Siti Rochamayanti, M.M., serta Wakil Sekretaris Jenderal Ir. Dwi Agus Apriyanto, S.T., M.T., IPU. Hadir pula perwakilan dari DPP INKINDO berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.

Di kesempatan itu, Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan menyampaikan pentingnya kolaborasi antara asosiasi konsultan dan Kementerian Perindustrian, khususnya dalam penyediaan badan usaha jasa konsultansi serta pengembangan skema kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

INKINDO
DPN INKINDO mernerima Visitasi Peserta Bimbingan Teknis Konsultansi Industri – Kementerian Perindustrian RI

“Hubungan industri antara INKINDO dan Kementerian Perindustrian harus semakin erat, terutama dalam hal penyediaan badan usaha dan peningkatan kompetensi SDM. Kami melihat peluang ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh anggota kami, sehingga perlu dibuka ruang yang lebih besar,” kata Imam.

Ia menekankan bahwa INKINDO sebagai asosiasi penyedia jasa badan usaha memiliki dua layanan utama, yakni di sektor konstruksi dan non-konstruksi (non-JK), salah satunya adalah jasa manajemen perindustrian. Namun demikian, hingga saat ini belum banyak anggota INKINDO yang memiliki sertifikasi atau terlibat dalam proyek-proyek industri karena keterbatasan akses dan informasi.

“Kami sedang menunggu kejelasan mengenai jenis kompetensi yang dibutuhkan serta skema badan usaha seperti apa yang relevan. Harapannya, peluang untuk berkontribusi dalam proyek-proyek industri, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), bisa semakin terbuka bagi anggota INKINDO,” imbuhnya.

Baca juga: INKINDO Kalteng Dorong Konsultan Terapkan Sistem Antisuap Lewat Sertifikasi ISO

Imam juga menegaskan kesiapan INKINDO untuk terlibat lebih aktif dalam penyusunan regulasi dan pengelolaan sertifikasi badan usaha, serta menawarkan kolaborasi dalam membangun sistem sertifikasi yang mendukung kebutuhan sektor industri. “Kami sudah memiliki Pengelola Sertifikasi Nasional (PSN) dan menerbitkan sertifikat badan usaha non-JK. Ini bisa dikembangkan bersama untuk menjawab kebutuhan dunia industri,” jelas Imam.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Welldian Saragih menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian menaruh perhatian besar pada penguatan kompetensi SDM di sektor jasa konsultan manajemen industri. Ia menilai, selama ini dominasi jasa konsultansi lebih terfokus pada sektor konstruksi, padahal sektor industri juga membutuhkan dukungan yang kuat dari para konsultan nasional.

“Kami terbuka untuk memperkuat kolaborasi, termasuk dalam pembentukan dan pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus untuk konsultan manajemen industri. Kami tertarik untuk meningkatkan kompetensi SDM di sektor ini melalui penguatan LSP Kuliah dan LSP-U,” ujar Welldian.

INKINDO
DPN INKINDO mernerima Visitasi Peserta Bimbingan Teknis Konsultansi Industri – Kementerian Perindustrian RI

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara konsultan konstruksi dan industri manufaktur dalam proyek-proyek engineering, procurement, and construction (EPC). “Jangan sampai membangun pabrik di dalam negeri pun dikerjakan oleh konsultan dan kontraktor asing. Harus ada porsi yang adil bagi badan usaha dalam negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemenperin juga mendorong agar regulasi investasi memberikan ruang partisipasi lebih besar kepada konsultan dan pelaku konstruksi lokal. “Kami sudah berdiskusi dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan perlu ada regulasi yang mewajibkan kolaborasi dengan badan usaha dalam negeri dalam pembangunan industri,” tutur Welldian.

Visitasi ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah dan asosiasi jasa konsultansi nasional, serta membuka peluang lebih luas bagi penguatan kapasitas dan daya saing konsultan Indonesia dalam pembangunan industri nasional. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp