InfrastrukturNews

Percepat Penanganan Bencana, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Buka 24 Jam

Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran distribusi bantuan logistik ke Aceh.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Hutama Karya (Persero) resmi memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) hingga 22 Januari 2026.

Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran distribusi bantuan logistik dan mobilisasi kendaraan tanggap darurat pascabencana di Provinsi Aceh.

​Berbeda dari periode sebelumnya, pengoperasian ruas tol fungsional ini kini diperluas menjadi 24 jam setiap hari untuk memastikan akses transportasi dari Banda Aceh menuju Kabupaten Pidie dan sekitarnya tidak terputus.

Baca Juga:

Pertumbuhan Konstruksi 2025 dan Peningkatan Permintaan Baja ke Depan

​Prioritas Jalur Logistik

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan keterjagaan urat nadi logistik agar kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.

​“Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” tegas Menteri Dody dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Sigli Banda Aceh
Ruas ini diperuntukkan bagi Kendaraan Golongan I serta angkutan logistik darurat. Dok.Kemen PU

​Sistem Filtrasi dan Keamanan

Mengingat status ruas tol yang masih dalam tahap konstruksi, pembukaan dilakukan secara terbatas. Ruas ini diperuntukkan bagi Kendaraan Golongan I serta angkutan logistik darurat. Petugas akan menerapkan sistem filtrasi kendaraan di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B dan akses masuk Padang Tiji.

​Pihak pengelola telah menyiagakan sejumlah kelengkapan keselamatan, mulai dari rambu tambahan hingga penguatan patroli. Pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol meskipun statusnya masih fungsional.

​Kementerian PU mengimbau pengguna jalan untuk waspada terhadap penyempitan lajur di beberapa titik akibat potensi longsoran. Batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 60 km/jam dengan kewajiban menjaga jarak aman antar kendaraan.

Baca Juga:

Kemen PU Rampungkan Normalisasi Sungai Krueng Meureudu, Nelayan Pidie Jaya Kembali Melaut

​Kemen PU juga meminta pengendara untuk memastikan kendaraan laik jalan dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk.

Melalui perpanjangan akses ini, diharapkan proses pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan distribusi bantuan kemanusiaan menjangkau titik-titik krusial tepat waktu.

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan