
Peran Kementerian PU dalam Mendukung Target NDC Melalui Penerapan Bangunan Hijau
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama, karena tanpa sinergi, target NDC dan NZE akan sulit dicapai.
Konstruksi Media — Sebagai regulator di sektor infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) mencapai Net Zero Emision (NZE) tahun 2060.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung Dan Penyehatan Lingkungan Ditjen Cipta Karya L, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ir. Dian Irawati M.T., kepada saat ditemui Konstruksi Media dalam Seminar Green Building Council Indonesia (GBCI) dalam pelaksanaan Megabuild 2025 di JCC, Senayan, Jumat, (25/04/2025).
Dia mengatakan dukungan terhadap NZE melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui menjadi Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021, kebijakan terkait bangunan gedung hijau (BGH) telah diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon.
“Salah satu sasaran dalam penerapan bangunan hijau ini adalah pengurangan konsumsi energi listrik hingga 25% dan pengurangan penggunaan air sebesar 10% pada bangunan gedung. Upaya ini sejalan dengan target pengurangan emisi karbon pada tahun 2030 dan mendukung pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060,” kata Dian.
Selain regulasi teknis, dukungan terhadap penggunaan material konstruksi ramah lingkungan juga menjadi bagian penting. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan standar untuk produk-produk hijau yang digunakan dalam sektor konstruksi. Namun, keberhasilan penerapan produk ramah lingkungan ini tidak cukup hanya dengan regulasi, melainkan juga membutuhkan penguatan aspek operasional di lapangan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan Kementerian PUPR adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun penyedia jasa konstruksi. Mengingat sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka penting bagi para pelaku teknis di daerah untuk memahami konsep dan implementasi bangunan hijau secara menyeluruh.
Untuk itu, Kementerian PU bekerja sama dengan Ditjen Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi ASN dan penyedia jasa.
Sebagai contoh, pelatihan terbaru diberikan kepada para konsultan dan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), agar implementasi bangunan hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, para ASN dapat menjadi pendamping teknis, bahkan memberikan asistensi langsung kepada pemilik proyek (owner). Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama, karena tanpa sinergi, target NDC dan NZE akan sulit dicapai. Untuk bangunan pemerintah, pendampingan dilakukan langsung oleh negara, sedangkan untuk bangunan non-pemerintah dapat dibantu oleh konsultan dan kontraktor yang telah mendapat pelatihan,” harap dia.
Baca Juga :
GBCI Sebut Butuh Dukungan Regulasi Pemerintah Capai Target NDC