Korporasi

Per Juli 2021, LMAN Salurkan Biaya Pembebasan Lahan Hingga Rp13,4 Triliun

Konstruksi Media – Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2021, LMAN telah membayarkan Rp 13,4 triliun sebagai pendanaan pembebasan lahan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Basuki, serapan tertinggi dari pendanaan tersebut yakni untuk Jalan Tol sebesar Rp11,0 triliun dan Bendungan sebesar Rp1,7 triliun. Hal tersebut, kata Basuki, merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur PSN dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Jalan Tol Cisumdawu dan Trans Sumatera merupakan proyek dengan serapan tertinggi di sektor jalan tol. Sedangkan di proyek non tol, Bendungan Bener di Jawa Tengah dan Bendungan Karian di Banten menjadi serapan tertinggi pada 2021,” ujar Basuki dalam Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/7/2021).

Basuki menuturkan, sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN pada 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp80,2 triliun. Serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp 70,9 triliun.

Menurut Basuki, pencapian penyaluran pendanaan lahan yang dilakukan LMAN merupakan hasil dari sinergi baik dari semua komponen yang terlibat dalam ekosistem pendanaan lahan, yang antara lain terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan masyarakat pemilik lahan.

“Kinerja pendanaan lahan yang dilakukan LMAN selama ini, telah mendorong beroperasinya 1.415 km jalan tol baru, 1 Pelabuhan dan 2 Bendungan,” katanya.

Basuki memastikan bahwa LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan. Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan disebut tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Selama masa pandemi pada 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp 31,2 triliun,” ucapnya.

“Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima, untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi dan menopang kehidupan ekonomi sosial di masa pembatasan mobilitas masyarakat,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button