NewsOPINI

Penyelesaian Sengketa Konstruksi dalam Kajian Hukum Tata Usaha Negara

Oleh: Dr. Sami’an, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Universitas Pekalongan)

Konstruksi Media — Dalam wawasan akademik terbarunya, Dr. Sami’an, S.H., M.H., dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, menyoroti pentingnya pendekatan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) dalam penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia. Kajian ini berangkat dari meningkatnya jumlah sengketa proyek infrastruktur yang melibatkan keputusan pejabat tata usaha negara, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan kontrak kerja konstruksi.

Latar Belakang dan Urgensi

Menurut Dr. Sami’an, sektor konstruksi merupakan pilar utama pembangunan nasional, tetapi juga menjadi salah satu bidang dengan potensi sengketa tinggi.

“Banyak konflik dalam proyek konstruksi bersumber dari keputusan administrasi pemerintah, seperti penetapan pemenang lelang, pembatalan kontrak, atau penerbitan izin pekerjaan. Oleh karena itu, perspektif Hukum Tata Usaha Negara menjadi penting untuk menilai keabsahan tindakan pejabat publik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum tata usaha negara tidak hanya diperlukan oleh aparatur pemerintah, tetapi juga oleh pelaku jasa konstruksi, konsultan, dan akademisi hukum agar tercipta sistem penyelesaian sengketa yang adil dan akuntabel.

Kajian Akademik dan Pendekatan Hukum

Dalam paparannya, Dr. Sami’an menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa konstruksi melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi alternatif efektif apabila objek sengketa berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Namun demikian, ia juga menekankan bahwa sengketa konstruksi sering kali bersifat kompleks karena melibatkan aspek perdata kontraktual dan publik administratif sekaligus.

Baca juga: Unikal Kukuhkan 22 Magister Hukum Konstruksi dalam Wisuda 2025

“Perlu ada harmonisasi antara UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, agar penyelesaian sengketa konstruksi yang bersumber dari keputusan pejabat dapat diselesaikan secara tepat melalui forum yang sesuai,” tambahnya.

Relevansi dengan Pembangunan Nasional

Kajian Dr. Sami’an juga menyoroti bahwa penyelesaian sengketa konstruksi tidak semata-mata berkaitan dengan kontrak kerja, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran negara. Sengketa yang tidak tertangani dengan baik dapat menghambat proyek strategis nasional serta merugikan kepentingan publik.

Melalui penelitian dan pengabdian yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Batang dan Pekalongan, Dr. Sami’an mendorong penerapan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan, cepat, dan berkeadilan, baik melalui jalur litigasi di PTUN maupun melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase.

Kontribusi Akademik

Sebagai akademisi dan peneliti di bidang Hukum Konstruksi dan Administrasi Negara, Dr. Sami’an aktif mempublikasikan karya ilmiah mengenai hukum pembangunan dan penyelesaian sengketa. Melalui pendekatan hukum tata usaha negara, ia berharap dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola proyek konstruksi di Indonesia.

“Keadilan dalam sektor konstruksi tidak hanya diukur dari penyelesaian kontrak, tetapi juga dari bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara proporsional dan tidak sewenang-wenang,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp
Banner Kiri
Banner Kanan