Pengembang Sambut Positif Wacana KPR 30 Tahun untuk MBR dan MBT
Skema ini dinilai meringankan cicilan MBR dan MBT serta memperluas akses kepemilikan rumah.
Konstruksi Media – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi menjadi 30 tahun. Sebelumnya, batas tenor maksimal hanya 20 tahun.
Menurut Junaidi, kebijakan tersebut menjadi solusi terbaik agar besaran cicilan lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Dengan tenor yang lebih panjang, beban angsuran bulanan dapat ditekan sehingga daya beli masyarakat meningkat.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus bagi kelompok MBT, yakni masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp14 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kelompok ini kerap dinilai mampu membeli rumah secara komersial, namun pada praktiknya tetap menghadapi kesulitan, terutama di kawasan perkotaan dengan harga properti yang tinggi.
Junaidi menilai skema bunga subsidi 7 persen selama 15 tahun dari total tenor 30 tahun merupakan langkah tepat. Dengan skema tersebut, MBT memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah, khususnya rumah komersial di kota yang dekat dengan pusat pekerjaan. Ia menyebut gagasan yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebagai langkah baik untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi rakyat.
Meski demikian, Junaidi berharap pemerintah segera merinci aturan pelaksanaannya. Ia menilai perlu kejelasan terkait jenis bunga yang akan berlaku bagi MBT setelah masa subsidi 7 persen selama 15 tahun berakhir, apakah menggunakan skema bunga tetap (fixed) atau mengambang (floating). Selain itu, kepastian kuota juga menjadi perhatian, terutama apakah pembiayaan MBT akan mengambil porsi dari kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini mencapai 350.000 unit atau disediakan kuota tersendiri.
Baca juga: Moratorium Perumahan di Jabar Belum Dilonggarkan, Pengembang Teranncam Bangkrut
Menurutnya, apabila kuota FLPP turut digunakan untuk MBT, maka pembagian harus diatur secara proporsional agar peluang MBR tetap terjaga. Ia mencontohkan skema pembagian 70 persen untuk MBR dan 30 persen untuk MBT sebagai opsi yang bisa dipertimbangkan.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan rencana kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini bertujuan mempermudah MBR dan MBT dalam memiliki rumah.
Maruarar Sirait menyatakan bahwa selama ini tenor maksimal KPR subsidi hanya 15 hingga 20 tahun. Dengan perpanjangan menjadi 30 tahun, cicilan diharapkan semakin ringan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Khusus bagi MBT, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan berupa bunga 7 persen selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyediakan uang muka sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dengan dukungan pengembang dan skema insentif yang diperluas, kebijakan KPR 30 tahun dinilai berpotensi memperbesar akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus menjaga keberlanjutan pasar perumahan nasional. (***)




