
Pengembang Sambut Kredit Program Perumahan, Modal Baru untuk UMKM Properti
Penerbitan Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2025 Disambut positif pengembang
Konstruksi Media – Penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan disambut positif para pengembang. Regulasi yang berlaku sejak 8 Agustus 2025 ini dinilai membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha properti berskala UMKM.
Ketua DPD REI Papua Selatan, Cliff Sintiti, menyebut skema pembiayaan ini menjadi angin segar bagi pengembang yang masih membutuhkan modal usaha, terutama untuk pembangunan fisik dan infrastruktur perumahan.
“Biaya pembebasan dan pematangan lahan bisa kerja sama dengan pemilik tanah, tapi pembangunan fisik tidak bisa. Kredit program perumahan ini tentu membantu modal kerja,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Hal serupa disampaikan Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini. Menurutnya, subsidi selisih suku bunga dalam program ini harus segera disosialisasikan agar pengembang daerah bisa cepat memanfaatkannya.
“Hampir 90% anggota REI Kalsel adalah pengembang rumah MBR. Dengan plafon kredit modal kerja Rp2–5 miliar per proyek, setidaknya 80% anggota bisa memanfaatkan program ini,” katanya.
Baca juga: BP Tapera dan BPS Tandatangani MoU, Sinergikan Data untuk Perumahan MBR yang Lebih Tepat Sasaran
Di Papua Selatan, Cliff menyebut seluruh pengembang berpotensi menggunakan fasilitas ini. Sementara di Banten, Ketua DPD REI Roni H Adali menilai KUR sektor perumahan akan membantu modal UMKM properti, khususnya di Pandeglang yang banyak membangun perumahan skala 1–2 hektare.
Roni menambahkan, program ini bisa mencetak pengembang baru. Selama ini, pengembang meminjam modal kerja dengan bunga 12–14%. Dengan subsidi pemerintah 5%, bunga menjadi 7%.
“Ini sangat membantu developer pemula,” tegasnya.
Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman, menyebut program ini bentuk keberpihakan negara terhadap sisi suplai perumahan, karena selama ini dukungan hanya fokus pada permintaan.
Permenko 13/2025 menetapkan plafon pinjaman untuk sisi penyediaan rumah antara Rp500 juta–Rp5 miliar, dengan tenor maksimal 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi. Untuk sisi permintaan, plafon pinjaman Rp10 juta–Rp500 juta, termasuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah oleh UMKM individu. (***)