Konstruksi Media – Pengamat Perumahan Anton Sitorus mengatakan, masalah perumahan adalah hal fundamental dan kebutuhan asasi manusia. Namun, apa yang pemerintah lakukan selama ini dalam penyediaan perumahan masih jauh dari harapan. Begitu banyak masalah klasik yang terus muncul terutama dalam hal perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Lahan Sawah Dilindung (LSD).
“Kita di sektor perumahan ini terus diselimuti masalah-masalah yang terus berulang terutama dalam hal perizinan. Hanya namanya saja yang berbeda. Seperti PBG dan LSD ini adalah soal klasik dalam versi terbaru. Ini suatu hambatan yang mungkin memang sengaja dibuat untuk mempersulit saja,” ucap Anton melalui keterangan tertulis yang diterima Konstruksi Media, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan, terbitnya aturan seperti PBG dan LSD terjadi akibat pemerintah tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengerti tentang perumahan dengan baik. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan ngaco dan kerap berubah-ubah.
Menurut Anton, penyediaan perumahan bagi masyarakat luas di Indonesia perlu dilakukan melalui program yang serius dan ambisius terutama oleh negara. Oleh karenanya, tidak bisa dikerjakan dalam lembaga yang memiliki fokus ganda.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, PBG memang perlu segera dicarikan solusinya. Pasalnya, saat ini ada keengganan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan PBG. Hal itu disebabkan aturan PBG ini diatur UU yakni UUCK yang memerintahkan Pemda mengeluarkan PBG lewat peraturan daerah (Perda).
“Nah, Pemda tetap tidak berani mengeluarkan PBG hanya dengan Retribusi IMB saja, jadi tetap alasannya tunggu Perda-nya. Butuh intervensi kuat dari pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI untuk menuntaskan kendala perizinan yang sudah setahun ini terjadi, ” ucap Totok.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri, PUPR Bangun Rusun Pekerja
Di sisi lain, kata dia, ada beberapa daerah yang tetap berani mengeluarkan IMB karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua tahun sampai dengan perbaikan UUCK dilakukan, Pemda bisa memakai aturan lama yakni IMB. Tetapi masalahnya, IMB tidak bisa masuk dalam data Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) sebagai syarat realisasi rumah bersusidi.
“Yang diminta (data Sikumbang) tetap PBG. Semua kerancuan dan kebingungan ini sampai kapan? Birokrasi ini mau menghambat atau bagaimana? UUCK itu dibuat untuk tujuan mempermudah, bukan justru mempersulit. Kami menilai perlu ada revolusi dalam perizinan di Indonesia, biar kejadian seperti ini tidak ada lagi,” ujar Totok.
Terkait masalah LSD, kata dia, banyak kasus perumahan atau pergudangan yang sudah dibangun tetapi tiba-tiba sekarang ditetapkan sebagai LSD. Akibatnya, pembangunan dan pasokan rumah menjadi terhambat. Padahal sebagian besar pengembang membangun dengan memakai uang bank, dimana ada cost of fund termasuk bunga yang harus tetap dibayar. Totok mengatakan, sebagian besar pengembang rumah bersubsidi adalah UMKM yang perlu dibantu dan didukung.
Wakil Ketua Umum DPP Apersi Mohammad Solikin mengatakan, hingga saat ini hanya beberapa daerah saja yang sudah menerbitkan PBG. Kondisi ini mempersulit pengembang dalam memastikan pasokan rumah bersubsidi.
“Demikian pula terkait LSD, aturan ini dikeluarkan serampangan sekali. Perumahan yang sudah ada izin dan sertifikat induknya kok tiba-tiba jadi LSD. Padahal kontribusi pajak developer itu tidak sedikit untuk negara, jadi mohon kami juga diperhatikan,” kata Solikin.
Ke depan, menurut dia, urusan perumahan harus diurus oleh kementerian agar membantu mengsinkronkan aturan yang akan diterapkan. Pengalaman selama ini, kata Solikin, butuh bertemu beberapa lembaga negara dulu untuk bisa mengsingkronkan satu aturan saja.
“Itu pun tidak ada jaminan masalah tuntas,” ujar dia.
Baca artikel selanjutnya: