Pengamat Industri: Membaca Dampak CBAM terhadap Industri Baja Nasional
Isu utamanya bukan menolak dekarbonisasi, melainkan memastikan sequencing dan timing kebijakan agar basis industri tidak runtuh.
Konstruksi Media – Pemberlakuan penuh Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa mulai Januari 2026 menandai perubahan struktural dalam peta perdagangan baja global. Kebijakan ini tidak sekadar menambahkan biaya karbon, tetapi mendefinisikan ulang akses pasar berbasis intensitas emisi.
Dalam konteks Indonesia, CBAM perlu dibaca dari sudut pandang pelaku industri baja non-captive khususnya produsen baja karbon dan stainless steel yang selama ini menjadikan Uni Eropa sebagai pasar ekspor strategis bernilai tinggi. Pendekatan agregat neraca perdagangan, meski terlihat stabil, justru berpotensi menutupi risiko struktural yang dihadapi segmen industri paling terekspos terhadap rezim perdagangan berbasis karbon tersebut.
Pemerhati Kebijakan Industri Widodo Setiadharmaji mengatakan bahwa CBAM pada dasarnya adalah instrumen proteksi permanen berbasis lingkungan.
“CBAM bukan sekadar kebijakan lingkungan, tetapi mekanisme proteksi struktural yang mengaitkan akses pasar dengan biaya karbon absolut dari setiap jalur produksi baja,” terangnya kepada Konstruksi Media, Jumat, (02/1/2026).
Berbeda dengan bea masuk konvensional atau trade remedies yang temporer, CBAM dirancang untuk berlaku jangka panjang dan semakin ketat seiring kenaikan harga karbon serta penghapusan bertahap alokasi izin emisi gratis di Uni Eropa.
Secara teknis, beban CBAM ditentukan oleh selisih intensitas emisi produk dengan benchmark Emissions Trading System (ETS) Uni Eropa, dikalikan harga karbon. Untuk baja karbon berbasis blast furnace–basic oxygen furnace (BF–BOF), biaya CBAM pada 2026 diperkirakan berada di kisaran €40–90 per ton baja.
Angka ini berada di atas margin normal industri, sehingga secara komersial membuat ekspor ke Uni Eropa tidak lagi layak. Sementara itu, baja berbasis electric arc furnace (EAF) scrap-based menghadapi beban lebih rendah, sekitar €15–36 per ton, namun tetap berada di batas daya saing, terutama bagi produsen dengan intensitas emisi tinggi.
Risiko paling ekstrem dihadapi oleh stainless steel Indonesia berbasis jalur RKEF. Dengan intensitas emisi yang jauh lebih tinggi, beban CBAM untuk produk ini diperkirakan mencapai €470–630 per ton baja.
“Pada level tersebut, CBAM secara praktis menutup pasar Uni Eropa bagi stainless steel berbasis RKEF sejak awal,” ujar Widodo.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak CBAM bukan soal volume perdagangan, melainkan besaran absolut biaya karbon yang melekat pada setiap ton produk.
Dari sisi arus perdagangan, CBAM diproyeksikan menurunkan impor baja Uni Eropa hingga 20–30 persen secara kumulatif hingga 2034. Namun penurunan ini tidak berarti berkurangnya surplus baja global. Baja beremisi tinggi yang tersingkir dari pasar UE akan mencari pasar alternatif dengan hambatan lebih rendah, memperbesar tekanan limpahan impor di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dengan demikian, dampak CBAM meluas ke luar Uni Eropa melalui pergeseran arus perdagangan global.
Bagi Indonesia, signifikansi pasar Uni Eropa jauh lebih besar jika dilihat dari perspektif industri. Pada YTD September 2025, ekspor baja Indonesia ke UE mencapai sekitar 1,7 juta ton, atau hampir 18 persen dari total ekspor baja nasional.
“Uni Eropa berfungsi sebagai anchor market bagi segmen baja non-captive Indonesia, baik dari sisi volume, nilai tambah, maupun kredibilitas pasar,” imbuh Widodo.
Kehilangan akses ke pasar ini berarti tekanan langsung terhadap utilisasi kapasitas dan keberlanjutan operasi industri.
Tekanan tersebut semakin berat karena CBAM tidak berdiri sendiri. Pengetatan tariff rate quota (TRQ), kecenderungan penggunaan trade remedies yang lebih agresif, serta pasar alternatif yang juga protektif membuat ruang ekspor semakin menyempit. Dalam situasi ini, industri baja nasional menghadapi tekanan ganda, kehilangan pasar ekspor premium sekaligus menghadapi limpahan impor baja murah di pasar domestik.
Menurut Widodo, respons kebijakan perlu diarahkan pada penataan ulang keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan dukungan ekspor yang selektif.
“Isu utamanya bukan menolak dekarbonisasi, melainkan memastikan sequencing dan timing kebijakan agar basis industri tidak runtuh sebelum transformasi dapat dijalankan,” paparnya.
Perlindungan pasar dalam negeri, penegakan trade remedies, serta dukungan ekspor terbatas bagi segmen dengan beban CBAM lebih rendah menjadi kunci agar transisi menuju rezim perdagangan berbasis karbon tidak berujung pada kemunduran struktural industri baja nasional.
Baca Juga :
Buka IBF 2023, Purwono Widodo: Industri Baja The Mother of Industries



