HeadlineINFONewsPerumahan

Pemerintah Siapkan Rusun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung, Sasar Kota Besar

Pemerintah fokus menyusun regulasi khusus untuk mengatur kategori MBT, termasuk kriteria pendapatan dan kebutuhan hunian.

Konstruksi Media  – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan program pembangunan rumah susun (rusun) khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) sebagai solusi hunian bagi kelas menengah yang belum terakomodasi skema subsidi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan saat ini pemerintah fokus menyusun regulasi khusus untuk mengatur kategori MBT, termasuk kriteria pendapatan dan kebutuhan hunian.

Menurutnya, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan Badan Pusat Statistik guna memastikan akurasi data dan segmentasi masyarakat.

“Kelompok menengah tanggung ini memiliki karakteristik berbeda dengan MBR, baik dari sisi kemampuan ekonomi maupun preferensi hunian,” ujar Maruarar.

Ia menjelaskan, masyarakat dalam kategori MBT berada di atas Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga membutuhkan pendekatan berbeda, mulai dari desain, lokasi, hingga kualitas hunian yang lebih sesuai dengan daya beli mereka.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PKP akan menggandeng Badan Pengelola BUMN untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, khususnya lahan milik BUMN di kawasan perkotaan.

Baca juga: Menteri Ara Tantang Broker Adu Cepat Garap Rumah Subsidi, Kejar Ekonomi 8 Persen

Sejumlah kota besar telah dipetakan sebagai lokasi potensial pembangunan rusun MBT, di antaranya Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang disusun akan memuat kriteria rinci terkait kelompok MBT, termasuk berbasis desil pendapatan yang dirumuskan bersama BPS.

Saat ini, regulasi yang berlaku masih berfokus pada kelompok MBR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut mengelompokkan batas penghasilan berdasarkan zona wilayah, mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, tergantung lokasi dan status perkawinan.

Program rumah subsidi bagi MBR sendiri telah berjalan melalui berbagai skema, seperti KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang menawarkan bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, serta uang muka ringan mulai 1 persen.

Dengan hadirnya program rusun untuk MBT, pemerintah berharap dapat memperluas akses kepemilikan hunian yang layak, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini belum tersentuh program subsidi maupun pasar komersial secara optimal. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan