Infrastruktur

Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri di Pembangunan IKN

Pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Selama masih ada produk dalam negeri, wajib diadakan.

Konstruksi Media – Guna mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial, pemerintah menginginkan pembangunan IKN menggunakan produk dan jasa dalam negeri, salah satunya yakni kebutuhan semen mencapai 1.943 juta ton hingga 2024.

Hal tersebut dikuatkan dengan lahirnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dalam Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2022, pemerintah memprioritaskan produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil (UMK) di Pulau Kalimantan untuk penyediaan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa di ibu kota negara baru.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pembangunan APBN/ABPD digunakan untuk peningkatan penggunaan PDN (produk dalam negeri) dan produk UMK Koperasi,” kata Azwar Anas , Rabu, (15/6/2022).

Ia menambahkan, langkah-langkah pemberdayaan tersebut meliputi pengutamaan penggunaan (PDN) dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-Koperasi), pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Selama masih ada produk dalam negeri, maka arahan Bapak Presiden (Jokowi) wajib diadakan, kemudian wajib mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN,” paparnya.

Anas menuturkan, Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di IKN ini, diharapkan bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ilustrasi pekerjaan kontruksi menggunakan barang dan jasa dalam negeri. Dok. Ist

Nantinya peraturan ini disusun guna mewujudkan ibu kota negara yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Selain itu, lanjutnya pemberdayaan akan mengutamakan produk dalam negeri dan produk UMK Koperasi, pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Baca Juga : Kapasitas Waskita Karya Bangun Infrastruktur di IKN Nusantara

“Prinsipnya pembangunan ini harus efisien, cepat, tepat sasaran serta tidak boleh meninggalkan produk dalam negeri. Selama masih ada produk dalam negeri, maka arahan Bapak Presiden wajib diadakan, kemudian wajib mengikutsertakan pengusaha lokal, UMK dan UMKM dalam pembangunan IKN,” beber Anas.

Peraturan LKPP terkait penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di IKN diharapkan bisa mendorong pergerakan ekonomi lokal, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anas juga mengatakan bila arahan presiden Jokowi sudah jelas dan tegas bahwa pemerintah harus menjadik trigger untuk pertumbuhan berbasis produk dalam negeri, sehingga dana untuk keperluan IKN digunakan untuk belanja dalam negeri.

“Dengan ini, tentu multiplier effect-nya luar biasa positif di ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, kebutuhan material utama dalam pembangunan di IKN dari 2022-2024 jumlahnya sangat signifikan.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, kebutuhan material dan peralatan untuk pembangunan IKN tersebut didapati dari tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang ada di Kementerian PUPR, yakni Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, dan Ditjen Perumahan.

Misalnya saja untuk kebutuhan aspal hingga 2024 jumlahnya mencapai 396 ribu ton, kemudian semen mencapai 1.943 juta ton hingga 2024.

Selanjutnya kebutuhan baja dalam pembangunan IKN mencapai 425 ribu ton, beton pracetak mencapai 748 ribu ton, serta peralatan pendukung lainnya mencapai 2.761 unit.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button