Pemerintah Gunakan Skema KPBU Untuk 50 Proyek, Terbanyak di Sektor Jalan
Konstruksi Media – Kepala Subdirektorat Dukungan Pemerintah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Yonathan Setianto Hadi mengatakan, saat ini terdapat 50 proyek yang dibiayai menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Nilainya mencapai Rp241 triliun.
Hal itu dikatakan Yonathan pada talkshow Indonesia’s Sustainable Projects, Rabu (22/12) lalu. Menurutnya, KPBU atau public private partnership (PPP), merupakan skema alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan karena adanya keterbatasan APBN dalam kapasitas pendanaan proyek.
- Kementerian PU Dukung dan Wujudkan Visi Asta Cita Swasembada Pangan
- Ditargetkan Selesai Awal 2025, Kemen PU Kebut Pembangunan Bendungan Jlantah
- Bertemu Menteri Perhubungan, Erick Thohir Bahas Efisiensi Biaya Logistik
Saat ini, terdapat 50 proyek yang tersebar di seluruh tanah air yang didanai dengan skema tersebut. “Hingga saat ini ada 50 proyek KPBU yang tersebar di seluruh Indonesia, yang meliputi 72 persen proyek dari pemerintah pusat, dan sisanya sekitar 28 persen dari pemerintah daerah,” ujar Yonathan dikutip pada Senin (27/12/2021).
Berdasarkan klasifikasi sektor, terdapat 17 proyek KPBU sektor jalan, 10 proyek sektor air, 3 proyek sektor energi, 4 proyek sektor ICT, dan 6 proyek sektor transportasi. Lalu, 1 proyek sektor efisiensi energi, 5 proyek sektor waste management, 1 proyek kawasan industri, dan 3 proyek perumahan.
Berdasarkan tahap pelaksanaan proyek, terdapat 11 proyek yang sudah beroperasi, 7 proyek dalam tahap konstruksi, 10 proyek dalam tahap prakonstruksi, 4 proyek dalam tahap lelang dan transaksi, serta 17 proyek dalam tahap penilaian atau persiapan.
Yonathan menyampaikan bahwa dari 50 proyek KPBU yang ada di seluruh Indonesia, 28 di antaranya telah ditandatangani dan memiliki nilai proyek sebesar US$17,17 miliar, atau setara dengan Rp241,75 triliun.
“Sekitar 50 persen (total proyek) atau 28 proyek sudah menandatangani perjanjian KPBU dengan nilai berjumlah US$17,17 miliar,” jelasnya.
Adapun, KPBU merupakan salah satu dari instrumen pembiayaan inovatif yang didorong oleh pemerintah untuk mendanai proyek-proyek khususnya yang fokus pada proyek berkelanjutan.
Selain KPBU, kata Yonathan, pemerintah menggunakan dua skema lainnya yaitu pembiayaan gabungan atau blended finance yang mencampurkan anggaran fiskal, sektor swasta, donor, dan filantropi.
“Lalu, SDG Indonesia One yang juga merupakan blended finance dengan platform Special Mission Vehicle (SMV) pemerintah yaitu PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” pungkasnya.***