Pemerintah Bidik 400 Ribu Rumah Swadaya pada 2026, Fokus Perdesaan dan Percepatan Rusun Subsidi
Seluruh kuota BSPS tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konstruksi Media – Pemerintah menargetkan penyaluran 400 ribu unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026. Program ini menjadi salah satu strategi utama untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, menyampaikan bahwa seluruh kuota BSPS tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BSPS yang dialokasikan dalam APBN tahun 2026 sebanyak 400 ribu unit,” ujar Imran.
Ia menjelaskan, mayoritas bantuan masih difokuskan ke wilayah perdesaan. Hal ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa rumah tidak layak huni paling banyak berada di kawasan tersebut.
“Sampai saat ini, jumlah terbesar berada di perdesaan, yakni sekitar 160 ribu unit. Sisanya dibagi relatif merata antara kawasan perkotaan dan wilayah pesisir,” katanya.
Selain BSPS, pemerintah juga akan meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350 ribu unit pada 2026. Program FLPP ditujukan untuk membantu MBR memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Tak Naik, Pengembang Mulai Teriak
Imran memastikan seluruh daerah di Indonesia akan memperoleh alokasi BSPS pada 2026. Penentuan alokasi dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator yang ditetapkan Kementerian PKP, di antaranya tingkat kemiskinan ekstrem serta kondisi rumah tidak layak huni berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, program BSPS dan FLPP merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mencapai target pembangunan tiga juta rumah hingga 2026. Ia berharap, perbaikan dan pembangunan rumah tidak layak huni dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya percepatan regulasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi, khususnya di kawasan perkotaan. Ia mengatakan, pembahasan dengan Kementerian Hukum difokuskan pada penyederhanaan aturan agar pembangunan rusun subsidi dapat segera direalisasikan.
“Tahun ini kita akan mulai pembangunan. Terobosan hukum dibuat agar lahan-lahan bisa dimanfaatkan, hak masyarakat terlindungi, sekaligus mendukung dunia usaha,” ujar Maruarar.
Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Presiden yang menempatkan sektor perumahan sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena sesuai arahan Presiden, sektor perumahan ini mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan,” pungkasnya. (***)



