Pemerintah Akan Beri Kompensasi Warga di Bawah Transmisi
Konstruksi Media – Pemadaman listrik serentak (blackout) yang pernah terjadi di DKI Jakarta dan separuh Pulau Jawa pada 4 Agustus 2019 silam menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkaan aturan soal kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dilalui oleh transmisi listrik.
Aturan dimaksud tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, kejadian pemadaman listrik total di DKI Jakarta tersebut menjadi sebuah pembelajaran berharga. Terlebih, kata Wanhar, pemadaman listrik ini dipicu masalah sepele, yakni adanya pohon yang menghambat transmisi listrik PLN.
- Kementerian PU: Jelang Nataru Kemantapan Jalan Nasional di Banten Capai 96,16 Persen
- Menko AHY dan Menteri Dody Bahas Rencana Bangun Tanggul Laut
- ITS bersama Coca-Cola Europasific Indonesia Gelar Kompetisi WasteTrack 2024
“Tidak mau membuka luka lama, tapi ini jadi pembelajaran bagi kita, hanya dipicu hal yang sepele, gak salahkan siapa-siapa, PLN tidak melakukan pemeliharaan. Di sisi lain, masyarakat tidak peduli, bahkan melarang teman PLN melakukan pemangkasan pohon-pohon yang masuk ke ruang bebas,” ujar Wanhar dalam Webinar ‘Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik’ dikutip pada Rabu (8/9/2021).
Wanhar menuturkan, pembelajaran dari peristiwa tersebut menjadi latar belakang pembentukan aturan baru ini. Adanya pemadaman listrik telah mengakibatkan kerugian yang lebih besar. “Ini jadi pembelajaran (blackout), ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi Permen ini,” katanya.
Dari peristiwa ini menurutnya juga dikeluarkan rekomendasi dari Ombudsman. Salah satu rekomendasinya yaitu Kementerian ESDM menyusun dan membahas bersama dengan PLN terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi, di antaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali.
“Kemudian juga dalam koordinasinya, Sekretariat Kabinet juga berikan semacam rekomendasi pada PLN dan ESDM, di antaranya kita diminta merevisi Permen 27 tahun 2018 tentang kompensasi untuk akomodir kompensasi terkait RoW jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ini yang dapat dilakukan lebih dari satu kali sampai terbitnya peraturan zonasi,” paparnya.
Lebih lanjut Wanhar mengatakan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), baik PLN serta lainnya dan pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman, jika tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas dan tidak memenuhi faktor keselamatan, maka dapat dikenai sanksi.
Dia mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana dan perdata untuk PLN dan masyarakat, tergantung dari kondisi. Jika bukan hanya merugikan PLN dan masyarakat, sampai menghilangkan jiwa, maka sanksinya bisa berupa pidana.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu keamanan instalasi. Kalau dulu kita gak melakukan pembatasan, sekarang lakukan pembatasan, di antaranya menanam di ruang bebas pohon sengon gak boleh. Kalau dilanggar ada sanksinya,” pungkasnya.***