Pembangunan IKN, Astekindo: Tantangan untuk Pemimpin sekarang dan selanjutnya
Tidak disarankan pembangunan IKN meninggalkan unsur alamnya, sebab Kalimantan sebagai paru-paru dunia dan oksigen yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk dunia
Konstruksi Media – Ketua Umum Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (Astekindo) Imam Purwoto, mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah pembangunan yang jangka pendek atau sementara, melainkan pembangunan ini merupakan untuk berkesinambungan dan menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemimpin selanjutnya nanti.
“Pembangunan ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan. Bukan hanya pemimpin saat ini, pemimpin selanjutnya pun demikian juga harus memiliki konsep yang sama,” ujar Imam dalam sebuah Webinar belum lama ini, Selasa, (19/4/2022).
Dalam paparannya, dia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo,“Kita akan membangun IKN yang benar-benar menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan social, ekonomi, dan lingkungan, mewujudkan kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar internasional”.
“Dari pernyataan tersebut ada beberapa yang ingin saya garis bawahi yakni identitas nasional, kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, standar internasional. Ini adalah PR bersama pemimpin saat ini dan bahkan pemimpin selanjutnya,” katanya.
Selanjutnya, dia mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan, IKN baru harus mencerminkan kesinambungan. Bukan hanya modern saja tetapi harus sesuai kultur dan budaya Indonesia. “Mementingkan suatu keseimbangan bagaimana alam raya di Kalimantan Indonesia dan dunia dengan berbagai filosofi. Karena itulah tata ruang dan arsitektur harus mencerminkan Kepemimpinan Indonesia, kultur Indonesia, dan halaman Indonesia. Suatu spirit modern city, smart city, tapi harus didasari oleh nature kita. Itu hal yang penting dan menjadi roh desain arsitektur”.
Imam menjelaskan Kalimantan sebagaiaman diketahui bersama merupakan paru-paru dunia. Artinya oksigen yang dihasilkan dari hutan Kalimantan akan memberikan manfaat bukan hanya untuk Indonesia melainkan untuk semua.
“Kalimantan sebagai paru-paru dunia dna oksigen yang dihasilkan manfaat untuk dunia, sehingga pembangunan IKN nanti tidak boleh meninggalkan alamnya, karena alam di Kalimantan adalah hutan. Bagaimana kita mengembangkan kota yang juga tetap mercerminkan adanya hutan, sehingga Kalimantan masih memiliki peran sebagai paru-paru dunia,” imbuhnya.
Dia mengemukankan bahwa perpindahan Ibu Kota sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa dekade pemimpin bangsa yang lalu.
Baca Juga : Skema Pemerintah Atasi Pendanaan IKN Nusantara
“Seperti pada tahun 1957, Presiden Soekarno menggagas pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangkaraya, hal itu dikatakannya saat beliau meresmikan kota tersebut sebagai Ibu Kota Kalimantan Tengah,” terang Imam.
Selanjutnya, beber Imam, pada tahun 1997, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 1 tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri (dimaksudkan awalnya untuk Pusat Pemerintahan).
Kemudian, pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudoyono memiliki skenario mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, namun direncanakan atau dibangun benar-benar, atau memindahkan Pusat Pemerintahan keluar dari Jakarta.
Alhasil pada 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Presiden juga meminta restu dari DPR dan seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan.
“Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon Ridho Allah STW, dengan meminta izin dari Bapak/Ibu Anggota Dewan terhormat, para sesepuh dan Tokoh Bangsa, terutama pada seluruh Rakyat Indonesia, dengan ini saya memohon izin untuk memindahkan Ibu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan,” ucap Presiden Jokowi saat mengumumkan rencana pemindahan Ibu Kota.
Menurut Imam, urgensi pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan yaitu dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Indonesia dari sekian banyak wilayah terkonsentrasi di Pulau Jawa sekitar 57% (150.18 juta jiwa).
“Kondisi seperti ini tidaklah bagus bagi Pulau Jawa. Jika dibiarkan ini akan membuat semakin parah Pulau Jawa,” katanya.
Sebagaimana diketahui, jumlah penduduk yang di 7 (tujuh) wilayah kepualan di Indonesia berdasarkan data dari sumber proyeksi penduduk Indonesia 2015-2045 Hasil Surpas 2015 (angka tahun 2019) menunjukkan bahwa Pulau Sumatera sekitar 58,45 juta jiwa (22,1%); Pulau Jawa sekitar 150,18 juta (56,9%); Pulau Kalimantan sekitar 16,23 juta jiwa (6,1%); Sulawesi sekitar 16,23 juta jiwa (7,4%); Pulau Bali dan Nusa Tenggara sekitar 14,90 juta jiwa (5,6%); dan Pulau Maluku dan Papua sekitar 7,32 juta jiwa (2,8%).

IKN Magnet Investor
Imam yang juga sebagai Wakil Komite Tetap KADIN Indonesia, mengatakan pembangunan IKN yang berlangsung ini menjadi magnet yang dapat menarik investor untuk berinvestasi.
Ia menambahkan, untuk mencapai IKN Nusantara seperti yang diharapkan bersama, KADIN Indonesia siap untuk memobilisasi keahlian dan kapabilitas yang diperlukan, dan mendukung pemerintah dalam mencari rekan strategis atau rekan pembiayaan untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur maupun industri.
Sebagai organisasi yang memiliki payung undang-undang di Indonesia, dan merupakan mitra strategis pemerintah, KADIN memberikan masukan yang konstruktif dan pikiran kritis serta membantu meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya dan manfaat pembangunan IKN Nusantara.
“Strategi Kadin dalam mensukseskan pembangunan IKN Nusantara di antaranya yakni menciptakan magnet yang dapat menarik investor global serta penduduk untuk migrasi ke IKN Nusantara,” ungkapnya.
“Contohnya pemberian status perpajakan khusus, izin tinggal dan kepemilikan tanah, serta kejelasan peraturan dan pelaksanaan status kepemilikan tanah bagi para investor dan migran,” sambung Imam.
Lebih jauh, ia menjelaskan, kerja sama kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam penyempurnaan kebijakan, perumusan insentif serta penyusunan rencana kerja dan implementasi pengembangan IKN.
“Kadin sebagai perwakilan pelaku usaha ke dalam Badan Otorita IKN. Kadin dapat memberikan masukan konstruktif dan pikiran kritis serta membantu mengedukasi masyrakat tentang pentingnya dan manfaat pembangunan IKN Nusantara,” tutupnya.
Baca Artikel Selanjutnya :