Kawasan

Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Dimulai Tahun Depan

Konstruksi Media – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dikabarkan telah merampungkan masterplan pembangunan Ibu Kota baru yang diperkirakan selesai dalam kurun waktu 15 hingga 20 tahun ke depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun beberapa waktu lalu telah memastikan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur tetap dilanjutkan.

Disebutkan bahwa mulai tahun depan, pemerintah memang berencana membangun Istana Kepresidenan dan kantor pemerintahan. Rencana ini tentu akan bergantung pada pengesahan RUU Pemindahan Ibu Kota yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Terlepas dari itu, kawasan ibu kota baru tentu memerlukan sejumlah infrastruktur wajib. Infrastruktur ini tentu bisa berada di dalam ataupun sekitar Ibu Kota Negara.

Dalam Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diperoleh, ada sejumlah infrastruktur wajib yang harus ada di dalam dan sekitar ibu kota baru.

Berikut selengkapnya :
1. Mempertahankan Kawasan Hutan tertentu di dalam dan sekitar IKN yang berfungsi sebagai Sistem Penyangga Kehidupan.

2. Rekayasa untuk mempertahankan/meningkatkan daya dukung Lingkungan Hidup seperti :

– Treatment lubang-lubang bekas tambang sebagai reservoir dan sumber air bersih bagi IKN.

– Pada saat curah hujan ekstrim dan kondisi karakteristik yang tidak menyerap air perlu rekayasa untuk memanen air dan mengarahkan aliran air agar tidak menimbulkan daya rusak untuk infrastruktur IKN.

– Restorasi kawasan didalam dan sekitar IKN dengan vegetasi alami.

3. Pembangunan infrastruktur harus yang ramah lingkungan (efisiensi terkait dengan emisi, air dan energi).***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button