Konstruksi Media – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melanjutkan proyek pengembangan panas bumi Seulawah Agam.
Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Pokok (Head of Agreement/HOA) tentang Komitmen Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Panas Bumi Seulawah Agam dengan PGE yang diwakili oleh Jufli Hadi selaku Direktur Utama dimana penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan juga dihadiri oleh Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) dan Kadis ESDM Aceh, Mahdinur.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam perhelatan The 11th Indonesia EBTKE ConEx 2023 yang diadakan oleh Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Seulawah Agam ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) No. 1786K/33/MEM/2007 tanggal 23 Mei 2007 yang terletak di Kabupaten Aceh Besar dengan luas wilayah 45.000 ha.
Pemerintah Aceh melakukan lelang WKP Seulawah Agam berdasarkan Pengumuman Lelang No. 01/PAN-GSA/XII/2010 pada tanggal 15 Desember 2010, bahwa dengan syarat pemenang lelang wajib membentuk perusahaan patungan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Aceh untuk melakukan kegiatan pengusahaan Panas Bumi di WKP Seulawah Agam.
Kemudian menindaklanjuti pengelolaan WKP Seulawah Agam disepakati dalam Share Holder Agreement (SHA) antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PT PGE) dan PEMA membentuk entitas baru PT Geothermal Energi Seulawah (PT GES) pada tanggal 31 Juli 2017 dengan komposisi kepemilikan saham 75% PT PGE dan 25% PEMA.
Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin menyebutkan bahwa penandatanganan HOA ini adalah sebuah komitmen dalam pelaksanaan eksplorasi dan pengembangan Panas Bumi Seulawah Agam yang akan direalisasikan segera.
“Proyek ini (WKP Sueulawah Agam) sempat terhenti dalam beberapa waktu, sehingga dengan adanya komitmen baru ini, proyek geothermal seulawah agam akan dijalankan kembali dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Aceh, khususnya dalam mengatasi permasalahan energi listrik di Aceh,” imbuh Ali Mulyagusdin dalam keterangannya, Kamis, (13/7/2023).
Sementara, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyambut positif perpanjangan izin kontrak eksplorasi. Ia berharap kehadiran PGE ini bisa memberikan stimulasi positif bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh.
“Tidak hanya menjadi tambahan buat Pendapatan Asli Daerah (PAD), hadirnya PGE di Seulawah ini dapat mendorong sinergi yang baik dalam mengembangkan potensi panas bumi di berbagai daerah di Indonesia,” tutup Achmad.
Baca Artikel Selanjutnya :