Konstruksi Media – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengumumkan peningkatan rating untuk Korporat dan Obligasi Tahap I & Tahap II PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dari idD menjadi idB dengan outlook stable.
Sebelumnya, Pefindo menetapkan rating idD akibat default kewajiban pembayaran bunga obligasi WSBP pada Januari 2022 setelah WSBP ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Peningkatan rating korporat dan obligasi WSBP tersebut menindaklanjuti efektifnya skema restrukturisasi keuangan berdasarkan Perjanjian Homologasi antara WSBP dan seluruh kreditur. Lebih lanjut, Pefindo menilai bahwa Waskita Beton Precast memiliki posisi yang baik di industri manufaktur beton precast dan readymix.
Pefindon mengatakan terdapat potensi untuk kembali meningkatkan rating obligasi WSBP, apabila seluruh kewajiban dalam skema restrukturisasi dapat diselesaikan dengan baik dan dapat meningkatkan kinerja operasional dan arus kas secara berkelanjutan.
“WSBP mengapresiasi peningkatan rating yang dikeluarkan oleh Pefindo. Peningkatan rating ini mencerminkan kemajuan progress restrukturisasi dan pemulihan kinerja keuangan WSBP,” ujar Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir melalui keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Rapimnas PII 2023, Lahirkan Tujuh Poin Deklarasi Balikpapan
Ia mengatakan, saat ini fokus manajemen WSBP adalah mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan menjalankan program-program transformasi bisnis perusahaan.
Proses implementasi skema restrukturisasi homologasi WSBP terus dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Perdamaian. Pada 5 Januari 2023, telah menerima secara resmi Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Dengan telah diterimanya salinan putusan tersebut, maka WSBP berharap proses aksi korporasi sesuai skema restrukturisasi dapat diakselerasi.
WSBP menargetkan pelaksanaan aksi korporasi konversi kewajiban obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dapat segera dilakukan. “WSBP akan melangsungkan RUPO pada tanggal 15 Februari 2023,” ungkapnya.
Selain itu, WSBP akan menyelesaikan konversi penyelesaian utang vendor menjadi saham. “Proses verifikasi tagihan vendor sudah selesai di akhir tahun lalu. Kami targetkan transaksi konversi dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut dan seluruh persetujuan korporasi diperoleh,” terang Asep.
WSBP pun berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Baca artikel selanjutnya:
- Normalisasi Sungai Ciliwung Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan
- KAI Dorong Transportasi Berkelanjutan, Dirut Paparkan Strategi di FEB UI
- Kencana Resmi Jadi Mitra Persebaya untuk Liga 1 2025/2026, Resmi Dukung Kemajuan Sepak Bola Tanah Air
- Raih Kontrak Baru Rp293,8 M, Waskita Garap Proyek Gedung DPRD DIY