Pansus IKN: Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Konstruksi Media – Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR RI memastikan bahwa Jakarta yang saat ini berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan tetap menjadi daerah khusus meski Undang-undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan.
Menurutnya, kekhususan DKI ini sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota dewan yang masuk ke dalam panitia khusus pembahasan RUU IKN sejak Desember 2021.
“Jakarta yang sekarang juga harus diberi perhatian khusus artinya Jakarta ini saya kira semua mengusulkan agar Jakarta tetap disebut daerah khusus,” ujar Doli dikutip pada Rabu (19/1/2022).
- Komitmen WEGE pada ESG: Keberlanjutan dan Tata Kelola yang Kuat untuk Masa Depan
- Outlook 2025, Semen Merah Putih Inovasi Konstruksi Keberlanjutan
- WEGE Optimistis Capai Target 2024, Raih Kontrak Baru Rp 2,07 Triliun hingga Oktober 2024
Diketahui, U IKN yang telah disahkan menetapkan bahwa IKN Indonesia saat ini bernama Nusantara. Lokasi ibu kota baru tidak lagi berada di Pulau Jawa melainkan akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan.
Kekhususan ini, kata Doli, penting karena Jakarta memiliki sejarah panjang sebagai ibu kota Indonesia. Selain itu, banyak infrastruktur penunjang kota yang juga telah banyak dibangun dan sanga memadai.
“Jakarta punya history, infrastrukturnya cukup memadai, fasilitasnya sudah lengkap, saya kira sayang kalau kita tidak memperhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa,” katanya.
Untuk itu, Doli mengatakan, Jakarta akan dibuatkan Undang-undang baru untuk menentukan kekhususannya tersebut. Misalnya, seperti kota-kota mantan ibu kota di antaranya New York yang menjadi kota pusat bisnis atau Melbourne.
“Oleh karena itu nantikan akan terjadi perubahan Undang-Undang tentang Jakarta yang nanti juga akan dibicarakan antara pemerintah dengan DPR tapi jakarta harus menjadi daerah khusus,” tegasnya.
Dia juga menekankan, dengan disahkannya RUU IKN menjadi UU hari ini menandakan komitmen pemerintah dan DPR untuk benar-benar merealisasikan pembangunan ibu kota baru dan pemindahannya ke lokasi IKN di Pulau Kalimantan.
“Kalau kita bandingkan dengan gagasan-gagasan ide-ide untuk pemindahan ibu kota sebelumnya justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal dan ini saya kira mengikat kita semua,” ucapnya.
Doli juga memastikan, UU ini tidak akan membuat pemindahan ibu kota berakhir hanya sebagai ide belaka seperti rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangkaraya, Jonggol maupun Hambalang di masa pemerintahan sebelumnya.
“Palangkaraya waktu itu cuma gagasan saja enggak ada dibuat satu undang-undang termasuk mau pindah ke Jonggol, ke Hambalang belum sempat bicara tentang landasan hukumnya, justru baru ini,” pungkasnya.***