Otorita IKN Ciptakan Lingkungan Investasi yang Kondusif di Nusantara
Setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN.
Konstruksi Media, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen menciptakan lingkungan investasi, yang kondusif di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyatakan pihaknya terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga (K/L).
Agung menambahkan, regulasi yang disusun diharapkan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN.
Dengan demikian, menurut dia, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
Baca juga: Jokowi Segera Groundbreaking Proyek Pembangunan IKN Tahap 4
“OIKN bersama kementerian dan lembaga menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan,” kata dia dikutip dari rilis pers, Senin (15/1/2024).
Ia menekankan, rapat substansi harmonisasi RPMK itu merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri atas Otorita IKN, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
Sejumlah 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif corporate social responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor.
Baca juga: Kalau Ibu Kota Pindah ke IKN, Begini Nasib Sektor Properti DKI Jakarta
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.
Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal itu menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
“Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L itu memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Lebih lanjut, dari hasil harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.