
Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran mengenai proyek KPBU sektor perumahan kepada pelaku usaha, investor, serta lembaga keuangan dan kreditur. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan PT Nindya Karya terhadap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian di IKN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa skema KPBU hunian di IKN menggunakan availability payment (AP). “KPBU rumah susun maupun rumah tapak menggunakan skema AP, di mana pemerintah berbagi risiko dengan badan usaha,” ungkap Agung.
Saat ini, harga rumah tapak dan rumah susun masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Yang paling penting, proyek ini tidak serta-merta diberikan kepada pelaku usaha atau investor yang melakukan kajian. Proyek akan tetap melalui proses tender agar diperoleh harga yang terbaik,” jelasnya. (***)