
Konstruksi Media – PT Nindya Karya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Bertuah III, Hotel Pangeran Pekanbaru, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan dilakukan oleh Senior Vice President Divisi EPC PT Nindya Karya, Arif Iswadi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Furkon Syahlubis, S.H., M.H., Plt. Direktur Utama PT Nindya Karya, Firmansyah, serta Komisaris Holding BUMN Danareksa, Andar Perdana Widiastono.

Plt. Dirut PT Nindya Karya, Firmansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, baik yang sedang berlangsung maupun yang potensial di masa depan.
“Kami percaya, sinergi dengan Kejati Riau akan memperkuat kepastian hukum dalam setiap langkah bisnis yang kami tempuh, terutama pada proyek-proyek strategis yang sedang kami jalankan,” ujar Firmansyah.
Baca juga: Nindya Karya Bangun RSUD Namlea, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di Maluku
Sementara itu, Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. menyambut positif kemitraan ini. Ia menegaskan bahwa Kejati Riau siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lain dalam koridor perdata dan tata usaha negara.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendukung BUMN dalam menjalankan tugasnya secara taat hukum, transparan, dan akuntabel,” jelas Akmal Abbas.
Melalui kerja sama ini, PT Nindya Karya diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih optimal dan profesional, serta memperkuat mitigasi risiko hukum. Pendampingan dari Kejati Riau menjadi bentuk preventif dalam menghadapi dinamika hukum yang kompleks di sektor konstruksi dan infrastruktur. (***)