News

Mudik Lebaran 2022, Pengamat Minta Perhatikan Ini

Pemudik yang menggunakan roda dua alias sepeda motor diminta untuk mengikuti fasilitas mudik gratis dari pemerintah

Konstruksi Media – Seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memasuki musim mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022, Pemerintah diminta untuk menyediakan fasilitas mudik gratis untuk calon pemudik yang akan menggunakan sepeda motor.

“Untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor, sebaiknya disediakan fasilitas mudik gratis, sepeda motor bisa diangkut dengan truk, pemudik dengan bus,” kata Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, dalam keterangannya yang diterima Konstruksi Media, (9/4/2022).

Dia menambahkan, mudik menggunakan sepeda motor untuk jarak pendek harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni maksimal untuk dua orang dan barang yang dibawa tidak boleh melebihi lebar stang kemudi serta tinggi tidak boleh lebih 90 cm dari sadal.

Selain itu, pemudik juga dilarang membawa barang dengan tambahan di belakang.

“Sepeda motor bukan moda transportasi untuk perjalanan jarak jauh. Melarang anak-anak dibawa menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

Djoko yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menjelaskan meski aturan PPKM kini mulai dilonggarkan, akan tetapi pemudik diminta untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan harus tetap ada untuk setiap kegiatan mudik Lebaran. Mudik Lebaran tahun ini harus tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudian ditambahkan aspek kesehatan dan bertanggungjawab,” paparnya.

Baca Juga : Danang Parikesit Ungkap Implementasi MLFF di Jalan Tol

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto menerbitkan aturan untuk musim mudik Lebaran 2022 yakni harus sudah divaksin dosis 2 dan vaksinasi booster.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19. Di mana aturan mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis 1 dan 2 yang perlu ditaati pemudik.

Aturan mudik terbaru berlaku bagi seluruh PPDN yang mudik dengan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, maupun kereta api antar kota.

Djoko kembali mengungkapkan, biasanya para BUMN menyediakan mudik gratis dengan menggunakan dana pertanggungan sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR). Di mana hal tersebut tentunya membutuhkan persiapan selama tiga bulan.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Dok. Ist

“Mudik gratis tidak hanya menggunakan bus, namun ada kereta dan kapal laut.
Masih sangat memungkinkan dilakukan mudik gratis, di mana keberangkatan tidak lagi diselenggarakan di lapangan terbuka,
sebab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah banyak membangun terminal penumpang yang cukup luas dengan fasilitas yang cukup lengkap,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 127 Terminal Tipe A, yang beroperasi sebanyak 119 Terminal (8 terminal belum beroperasi). Lalu, ada sebanyak 62 terminal sudah memiliki detail engineering desain (DED) dan sudah terbangun 26 terminal. Masih ada lagi sejumlah terminal tipe A yang dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Mudik berangkat dari terminal akan memudahkan pengawasan dan pengaturan. Apalagi mudik lebaran tahun ini ada persyaratan sudah vaksin ketiga (booster). Pengawasan akan lebih mudah dilakukan di ruang tertutup seperti terminal ketimbang di ruang terbuka,” jelasnya.

Kesehatan Pemudik dan Pengendara

Dia menjelaskan, tidak hanya penumpang yang harus diwajibkan sehat, namun semua pengemudi Bus AKAP/AKDP juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan diberikan tambahan vitamin.

Menurutnya, hanya pengemudi yang lolos tes kesehatan dapat diijinkan mengemudikan bus mengangkut pemudik.

“Lama perjalanan yang sekiranya di atas 8 jam, operator bus diharuskan menyediakan dua orang pengemudi. Semua armada bus yang mengangkut pemudik dipastikan sudah lolos uji berkala,” tuturnya.

Selain itu, pasti sudah ada pengaturan rekayasa lalu lintas di jalan tol oleh Polri, entah contra flow maupun one flow. Namun harus diberikan perhatian khusus atau prioritas bagi sejumlah bus yang sudah tiba di lokasi tujuan untuk kembali mengangkut penumpang akan mudik.

“Pengalaman tahun 2019, banyak pengemudi bus yang mengeluh akibat kebijakan penerapan contra flow di jalan Tol Trans Jawa. Sejumlah armada bus yang akan menjemput pemudik menjadi terhambat perjalanannya,” beber Djoko.

Lebih jauh, ia mengemukakan Pemerintah harus mengantisipasi terkait adanya angkut mudik berpelat hitam yang menawarkan jasa angkutan mudik melalui media sosial.

“Harus dicermati pula, keberadaan angkutan umum pelat hitam yang menggunakan bus pariwisata melalui media sosial. Pemerintah perlu mengantisipasi sejak dini. Kendaraan yang digunakan pasti tidak lolos ramp check, penumpang tidak diperiksa kesehatannya, pengemudi tidak ikut tes kesehatan. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan sanksi terhadap PO Bus Pariwisata yang beroperasi dengan berkedok wisata mudik,” tutupnya.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button