TRANSPORTATION

MTI Usul Larang Pemudik Menggunakan Sepeda Motor

Guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor kelelahan saat berkendara, MTI mengusulkan pemerintah untuk melarang pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Konstruksi Media – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan beberapa usulan terkait pelaksanaan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2023, salah satu dengan melarang pemudik menggunakan kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum MTI Tory Darmantoro dalam diskusi bersama beberapa media di Jakarta, Selasa, (4/4/2023).

Sebagaimana diketahui, puncak prediksi mudik lebaran terjadi pada H-3 lebaran tahun 2023 dan puncak arus balik di prediksi akan terjadi H-7.

Pasalnya, dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 327 tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2023, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) nomor 1 tahun 2023 menyatakan bahwa periode cuti bersama akan jatuh pada 19 April 2023 – 25 April 2023.

Baca Juga : MTI Dukung Kemajuan Sektor Transportasi Indonesia

MTI menyebut, Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik lebaran tahun 2023 diprediksi akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.

Di mana, pergerakan masyarakat diprediksi akan mencapai 123,8 juta orang selama Lebaran tahun ini.

Melihat hal tersebut, MTI mengusulkan pengaturan pola perjalan Mudik Lebaran 2023 dengan membagi waktu cuti secara proporsional menjadi tiga (3) gelombang.

Gelombang pertama dari 17-23 April 2023, gelombang kedua 19-25 April 2023, dan gelombang ketiga dari 21-27 April 2023. Hal itu dilakukan untuk menghindari beban puncak berlebih.

“Dalam rangka menarik minat pemudik baik pengguna jalan tol, bus, kereta api, kapal laut, pesawat, untuk menggunakan keberangkatan dan/ atau kepulangan pada masa-masa demand rendah. MTI mengusulkan pemberlakukan kenaikan tarif progresif pada masa angkutan lebaran Tahun 2023, dalam rentang H-7 sampai dengan H+7,” ungkap Tory.

Selain itu, MTI juga mengusulkan untuk melarang pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua (motor).

MTI meminta pemerintah untuk melarang pemudik dengan sepeda motor dan harus menyediakan pengangkutan gratis untuk sampai ke lokasi tujuan dengan menggunakan moda transportasi seperti kereta api, truk hingga kapal laut, yang mana pelaksanaan dapat dipadukan dengan program mudik gratis.

Sebab, pemudik dengan kendaraan roda dua sangat tinggi diprediksi sekitar 25,13 juta orang, sementara data kecelakaan lalu lintas menunjukkan prosentase terbesar terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor yaitu sebesar 73%.

Selain itu, guna mendukung usulan tersebut, MTI juga mengusulkan adanya penyekatan-penyekatan dibeberapa titik-titik tertentu pada jalur pemudik.

“MTI juga mengusulkan pemerintah harus menyediakan bus atau truk di lokasi penyekatan untuk mengangkut roda dua tersebut apabila berkedapatan mudik menggunakan kendaraan roda dua,” tutupnya.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp