Moh. Choiru Syahil: Kontrak FIDIC Jadi Pilar Kepastian Hukum Proyek Konstruksi
Kontrak FIDIC dipandang sebagai instrumen yang mampu menyediakan kerangka hukum dan administrasi kontrak yang relatif seimbang.
Konstruksi Media — “Sinergi yang kuat antara pemilik kerja dan kontraktor pada Proses Pembuatan kontrak dapat menjadi solusi terbaik dalam meminimalkan sengketa,” ujar Moh. Choiru Syahil, ST., Project Manager Divisi EPC PT PP (Persero) Tbk, kepada Konstruksi Media usai mengikuti Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Pekalongan (UNIKAL), (13/12/2025) lalu.
Moh. Choiru Syahil yang juga Mahasiswa Magister Hukum Konstruksi UNIKAL tersebut mengungkapkan bahwa industri konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur suatu negara.
Menurut dia, karakteristik sektor ini ditandai oleh tingkat kompleksitas yang tinggi, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dengan kepentingan yang beragam, serta paparan risiko yang signifikan, baik dari aspek teknis, hukum, maupun komersial.
“Kompleksitas semakin meningkat dalam proyek konstruksi berskala internasional, di mana perbedaan sistem hukum, budaya bisnis, serta standar pelaksanaan proyek menjadi tantangan tersendiri bagi para pihak yang terlibat,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, kata Moh. Choiru Syahil, penggunaan kontrak standar internasional, khususnya FIDIC Contracts, telah menjadi praktik yang lazim dan diterima secara luas.
“Kontrak FIDIC dipandang sebagai instrumen yang mampu menyediakan kerangka hukum dan administrasi kontrak yang relatif seimbang, komprehensif, serta diakui secara global,” papar dia.

Melalui struktur klausul yang sistematis dan pembagian risiko yang terukur, jelasnya, FIDIC diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek, serta meminimalkan potensi konflik antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.
Namun demikian, dalam praktik pelaksanaannya, kontrak FIDIC tidak sepenuhnya terlepas dari potensi sengketa. Salah satu sumber utama sengketa dalam proyek konstruksi berbasis FIDIC adalah adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan kontrak, baik ketentuan yang dinyatakan secara tegas (expressed terms) maupun ketentuan yang bersifat tersirat (implied terms).
Ketidakjelasan dalam perumusan expressed terms, dikombinasikan dengan kurangnya pemahaman terhadap keberlakuan dan konsekuensi hukum dari implied terms, sering kali menimbulkan konflik kepentingan antara para pihak selama pelaksanaan proyek.
“Pada prinsipnya, ketentuan tegas (expressed terms) dalam kontrak FIDIC dirancang untuk mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengelolaan risiko, serta prosedur penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul sepanjang siklus proyek,” ujarnya menambahkan.
Dia kembali mengatakan, akan tetapi, dalam praktiknya, berbagai faktor seperti modifikasi klausul melalui Particular Conditions, penggunaan bahasa kontrak yang ambigu, ataupun ketidaksesuaian dengan hukum nasional yang berlaku dapat menciptakan celah interpretasi.
“Celah inilah yang pada akhirnya berpotensi memicu sengketa kontraktual, baik dalam tahap pelaksanaan maupun pasca penyelesaian proyek,” bebernya.
Di sisi lain, ketentuan tersirat (implied terms) yang bersumber dari hukum yang berlaku, praktik konstruksi internasional, serta prinsip itikad baik (good faith) sering kali kurang dipahami secara komprehensif oleh para pihak. Padahal, kata dia, implied terms memiliki implikasi hukum yang tidak kalah penting dalam menilai perilaku para pihak, pelaksanaan kewajiban kontraktual, serta penentuan tanggung jawab hukum apabila terjadi perselisihan.
“Kurangnya pemahaman terhadap aspek ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan posisi para pihak dan memperbesar risiko sengketa yang berlarut-larut,” ucap Moh. Choiru Syahil.
Oleh karena itu, kehadiran seminar ini menjadi sangat relevan dan strategis sebagai sarana pengembangan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kontrak FIDIC, khususnya terkait penafsiran expressed terms dan implied terms dalam praktik konstruksi internasional.
Ia berharap, seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga wawasan praktis yang aplikatif bagi para praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan di sektor konstruksi.
Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dan kolaborasi yang lebih luas bagi seluruh pelaku dunia akademisi di Indonesia untuk berinteraksi dan bekerja sama secara internasional dengan berbagai negara.
“Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, diharapkan tercipta kontribusi nyata dalam pengembangan hukum konstruksi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan standar internasional, sekaligus mampu menjawab tantangan pembangunan infrastruktur di masa depan,” tandas Moh. Choiru Syahil yang juga sebagai Ketua Kelas MH Konstruksi UNIKAL Angkatan-3 tersebut.
Baca Juga :




