Perumahan

Meski Berlabel SNI, PUPR Sebut Masih Banyak Rumah Subsidi Tak Penuhi Standar

Konstruksi Media – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menemukan masih banyak rumah subsidi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengungkapkan pihaknya menemukan masih banyak rumah subsidi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Arief menilai, pembangunan rumah subsidi dengan material tersebut merupakan tindakan yang bermain-main pada SNI

“Saya melihat kita masih seperti ini barang kali. Kita berani mencantumkan SNI, tapi objeknya (rumah subsidi) belum sepenuhnya SNI,” ujar Arief dalam webinar yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/06/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan penggunaan tulangan tiga batang yang masing sering ditemukan pada pembangunan rumah subsidi.

Oleh karena itu, PPDPP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memastikan bahwa tulangan yang dibangun pada rumah subsidi sesuai dengan SNI.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Jadi hal-hal seperti ini, bagaimana kita memantau ke depan, ini merupakan salah satu ketepatan kita yang masih menjadi PR kita,” terang Arief.

Diketahui, PPDPP Kementerian PUPR pun juga telah memperkenalkan aplikasi baru yakni Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Adapun cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang.

Sebagai Informasi, Badan Layanan Umum PPDPP Kementerian PUPR bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang.

Dengan begitu, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunanan. Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dikarenakan pemeriksaan ini bermitra dengan LPJK, para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button