HeadlineINFONewsPerumahan

Menteri PKP Ungkap Dugaan Kecurangan Pembangunan 2.100 Rumah Eks Pejuang Tim-Tim di Kupang, Dibangun oleh Tiga BUMN Karya

Dilaksanakan oleh Kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).

Konstruksi Media — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Tim-Tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek ini dilaksanakan oleh beberapa kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).

“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-Tim di Kupang,” ujar Menteri Maruarar di Jakarta.

Menteri Maruarar menekankan bahwa pembangunan rumah tersebut harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta memenuhi standar kualitas sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga telah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, bersama jajaran direksi BUMN terkait, guna mendorong perbaikan menyeluruh terhadap proyek yang telah berjalan.

“Kita wajib memberikan hunian yang layak dan berkualitas bagi para pejuang eks Timor-Timur. Presiden Prabowo sendiri memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat NTT dan berkomitmen agar 2.100 unit rumah di Kupang ini benar-benar layak dihuni,” tegasnya.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menjelaskan bahwa investigasi di lapangan dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasilnya menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sesuai RKS, khususnya pada struktur fondasi.

“Dari gambar teknis (shop drawing), seharusnya kedalaman pondasi mencapai 90 cm hingga 170 cm. Namun berdasarkan dokumentasi lapangan, kedalaman beton hanya sekitar 30 hingga 40 cm,” ujarnya.

Temuan lainnya mencakup pemadatan tanah yang tidak maksimal, dinding bangunan yang retak, serta saluran air yang tidak berfungsi, menyebabkan genangan saat hujan karena elevasi bangunan setara dengan permukaan tanah, padahal seharusnya lebih tinggi 30 cm.

Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mengambil langkah tegas melalui program SEKOP (Serahkan Kasus Korupsi). Sesuai arahan Menteri PKP, setiap dugaan korupsi harus ditindaklanjuti dengan pelaporan ke aparat penegak hukum. Pada 20 Maret 2025, kasus ini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diproses lebih lanjut.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan oleh Kementerian PKP dan Inspektorat Jenderal.

“Tiga BUMN, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya, akan melakukan perbaikan, termasuk membangun dinding penahan tanah. Kami pastikan pada saat serah terima akhir, kondisi rumah sudah dalam keadaan baik dan layak huni,” tegasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp