
Menteri PKP: Tidak Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia
"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif"
Salah satu hal yang ditekankan Menteri PKP dalam mediasi ini adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh bersifat eksklusif dan merugikan warga sekitar. Pembangunan perumahan harus mempertimbangkan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Saya juga meminta klarifikasi segera dari Lurah, Camat, dan Walikota mengenai aspirasi masyarakat. Apakah tembok pembatas ini harus dibuka atau tidak? Penetapan lokasi, pembebasan lahan, serta pembangunan jalan merupakan kewenangan penuh Pemda DKI,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti untuk membongkar tembok pembatas setelah seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan.
“Seluruh proses administrasi dan hukum akan dipercepat dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta,” tutupnya. (***)