
Menteri PKP Instruksikan Pengembang Siapkan Data Biaya Pembangunan untuk Skema Baru KPR FLPP
Data biaya pembangunan rumah subsidi ini juga akan menjadi dasar dalam penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.
Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menginstruksikan kepada asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Menurut Menteri Ara, data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan skema baru rumah subsidi, terutama terkait perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang direncanakan pada 2025.

“Saya sudah berdiskusi, termasuk dengan Kepala BPKP melalui telepon. Nantinya, BPKP akan secara resmi mengirimkan surat kepada asosiasi pengembang agar dapat menjelaskan secara rinci biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah dalam kaitannya dengan FLPP,” ujar Menteri Ara di Jakarta, Kamis malam (30/1/2025).
Lebih lanjut, Menteri Ara menjelaskan bahwa data biaya pembangunan rumah subsidi ini juga akan menjadi dasar dalam penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat. “Dengan adanya data yang akurat, kita bisa menetapkan harga rumah dengan bijak, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan lainnya,” tambahnya.