
Menteri PKP dan Mendagri Siap Tinjau Daerah Terkait Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
Asosiasi pengembang perumahan yang masih menemui kendala dalam penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk turun langsung ke sejumlah daerah guna mengecek implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kemudahan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah ini diambil menyusul berbagai aduan dari asosiasi pengembang perumahan yang masih menemui kendala dalam penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
“Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan kemudahan perizinan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang seperti APERSI, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, dan Apernas Jaya di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dalam pertemuan itu, para pengembang memaparkan data daerah-daerah yang telah maupun belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 25 November 2024 oleh Mendagri, Menteri PUPR, dan Menteri PKP. SKB tersebut menetapkan penghapusan BPHTB dan percepatan proses PBG untuk MBR.
Adapun sejumlah daerah yang akan dikunjungi langsung oleh Menteri PKP dan Mendagri pada pertengahan Mei 2025 antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri terhadap Program 3 Juta Rumah. Data dari asosiasi pengembang ini perlu diverifikasi langsung karena SKB Tiga Menteri ini sudah sah dan wajib dijalankan di lapangan,” tegas Maruarar.
Sebagai informasi, SKB tersebut mengimbau kepala daerah untuk:
- Membebaskan BPHTB bagi MBR,
- Mempercepat proses izin PBG maksimal 10 hari kerja,
- Menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi PBG.
“Ini adalah bentuk pelayanan publik gratis dari pemerintah. Saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG—dulu dikenal sebagai IMB—untuk segera mengurus karena prosesnya kini lebih mudah dan cepat,” tambahnya.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para pengembang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung ke daerah. SKB sudah terbit, dan implementasinya tidak boleh tertunda,” ujar Tito.
Menurut data REI, baru sekitar 130 pemerintah daerah yang menjalankan SKB tersebut. Di Jawa Tengah, daerah yang belum menjalankan kebijakan ini antara lain Brebes, Kabupaten dan Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara. Sementara daerah yang sudah efektif melaksanakan kebijakan ini di antaranya Kendal, Kota Semarang, Demak (masih dengan tarif 2,5%), Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.

Di Jawa Timur, kebijakan ini telah dijalankan di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun. Namun, belum diterapkan di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo.
“Ada pula daerah yang surat pembebasan BPHTB-nya sudah ditandatangani kepala daerah, namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga yang beralasan belum menerima edaran dari kementerian,” ungkap Maria dari REI.
Ketua Umum Apernas Jaya, Andre Bangsawan, menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP dan Mendagri atas respons cepat terhadap masukan dari pengembang.
“Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi kunjungan kerja ke daerah dalam rangka verifikasi langsung pelaksanaan BPHTB dan PBG,” ujarnya. (***)