HeadlineINFONewsPembiayaanPerumahan

Menteri Ara Kaji Ulang Syarat Rumah Subsidi bagi Warga Berpenghasilan di Atas Rp7 Juta

Alokasi program rumah subsidi tetap berpihak kepada rakyat kecil.

Konstruksi Media – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan akan mengkaji ulang syarat kepemilikan rumah subsidi bagi warga dengan penghasilan di atas Rp7 juta. Ara menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar alokasi program rumah subsidi tetap berpihak kepada rakyat kecil.

“Kita akan menyesuaikan aturan agar semakin banyak masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan rumah subsidi,” ujar Ara usai menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Ara menyebut bahwa pembahasan akan dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan bahwa Presiden menginginkan program ini tepat sasaran dan berkualitas, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang tidak memiliki slip gaji.

“Kami akan berdiskusi dengan Bappenas dan BPS karena BPS yang mengeluarkan data terkait. Presiden menginginkan alokasi rumah subsidi ini diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Meski demikian, Ara belum memastikan kapan pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan dilakukan. Namun, ia menyatakan bahwa pertemuan dengan BPS dan Bappenas akan digelar setelah Lebaran 2025.

“Kami akan membicarakannya lebih lanjut setelah Lebaran,” pungkasnya. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp