
Menteri Ara Diangkat Jadi Ketua Komite BP Tapera, Wujudkan Program 3 Juta Rumah
Pemerintah sangat mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni yakni dengan program pembiayaan perumahan KPR.
Konstruksi Media – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 17 Januari 2025 untuk periode 2024 – 2029.
Keppres tersebut mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai Ketua merangkap anggota, diikuti sebagai anggota terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen selaku anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Frederica Widyasari Dewi, SE, MBA dan Eko Djoeli Heripoerwanto, sebagai unsur profesional. Dengan telah ditetapkannya Keppres tersebut, maka Vincentius Sonny Loho, MPM diberhentikan dengan hormat.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden. Dimana Komite Tapera bertugas untuk, di antaranya:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas BP Tapera; dan
c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Sementara, Komite Tapera berwenang untuk :
a. memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
b. meminta laporan pengelolaan Tapera dari BP Tapera;
c. menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera kepada Presiden;
d. mengesahkan rencana strategis lima tahunan BP Tapera; dan
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera.
Dengan telah ditetapkannya Komite Tapera tersebut diharapkan mampu mendukung upaya terwujudnya program 3 juta Rumah untuk Masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyebut Pemerintah sangat mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni yakni dengan program pembiayaan perumahan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurutnya, Kementerian PKP akan mendukung kelanjutan Program KPR FLPP namun dengan proporsi 50 : 50 dari APBN dan perbankan.
“Minat masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP untuk rumah subsidi sangat tinggi. Program pembiayaan perumahan yang pro rakyat ini perlu di dukung dan dilanjutkan,” terang Menteri PKP Ara.
Sebagai upaya untuk mendukung KPR FLP agar kuotanya meningkat tentu dibutuhkan langkah kongkrit dan dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu, Kementerian PKP melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengaudit penyaluran KPR FLPP yang selama ini sudah dilakukan.
“Kita mau meningkatkan KPR FLPP tahun depan jadi 800.000 unit tahun depan. Kami akan meyakinkan DPR, Kemenkeu, BPKP serta pemangku kepentingan lain bahwa program ini sangat berhasil. Meskipun program ini diluncurkan bukan pada jaman saya tapi merupakan dari pemerintahan sebelumnya dan memang bagus maka harus di dukung,” tandasnya.
Baca Juga :
- Peran Manajemen Konstruksi Dalam Keberhasilan Green Building
- Swasta Bangun Infrastruktur, Untung Apa Buntung?
- Telah Terbit Majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025: Angkat Isu Efisiensi Anggaran hingga Lika-Liku Program 3 Juta Rumah
- Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan Beroperasi 11 Maret, Perjalanan Mudik Medan-Aceh Makin Cepat
- Pemerintah Tetapkan 6 Bendungan Garapan Waskita Karya Masuk PSN, Siap Dukung Swasembada Pangan